IMPLEMENTASI KONSEP EXTENDED PRODUCER RESPONSIBILITY (EPR) DALAM TANGGUNG JAWAB PRODUSEN TERHADAP SAMPAH PLASTIK DI INDONESIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum mengenai tanggung jawab produsen terhadap pengelolaan sampah plastik di Indonesia berdasarkan konsep Extended Producer Responsibility (EPR) dan implementasi konsep Extended Producer Responsibility (EPR) dalam tanggung jawab produsen terhadap pengelolaan sampah plastik di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan hukum mengenai tanggung jawab produsen terhadap sampah plastik berdasarkan konsep Extended Producer Responsibility di Indonesia telah mempunyai dasar berjenjang yang cukup jelas. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 menetapkan kewajiban produsen mengelola kemasan dan/atau barang yang sulit terurai, PP Nomor 81 Tahun 2012 menjabarkan kewajiban pengurangan dan peta jalan, Perpres Nomor 97 Tahun 2017 menempatkan peta jalan produsen dalam strategi nasional, dan Permen LHK Nomor 75 Tahun 2019 membentuk mekanisme operasional berupa perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pelaporan, verifikasi, pengawasan, insentif, disinsentif, dan sanksi. 2. Implementasi EPR telah mempunyai infrastruktur administratif melalui peta jalan 2020-2029 dan AKPDPS. Data 2024 menunjukkan adanya perusahaan yang telah menyusun rencana, melaporkan, dan mencatat capaian pengurangan sampah plastik.
Kata kunci: Implementasi, Konsep Extended Producer Responsibility (EPR), Tanggung Jawab Produsen, Sampah Plastik, Di Indonesia.