PENGGUNAAN NARKOTIKA JENIS TUMBUHAN GANJA DALAM TINDAKAN MEDIS BERDASARKAN PASAL 139 UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN (PUTUSAN MK NOMOR 13/PUU-XXII/2024)
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap larangan penggunaan tumbuhan ganja untuk tindakan medis berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan bagaimana dasar pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam menolak legalisasi ganja medis berdasarkan putusan MK Nomor 13/PUU-XXII/2024. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Secara yuridis formil ketentuan penggunaan ganja untuk keperluan medis di Indonesia secara spesifik tidak diatur dalam Undang Undang Kesehatan namun hanya sebatas pada pengaturan narkotika secara umum sebagaimana diatur pada Undang Undang kesehatan mengenai Pengamanan dan Penggunaan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan. 2. Analisis terhadap pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XXII Tahun 2024 yang pada pokoknya menolak secara keseluruhan permohonan pemohon agar ganja dapat dipergunakan untuk keperluan medis dan pemohon dapat menggunakan ganja untuk mengobati anak mereka yang sudah menderita epilepsi sejak usia 2 tahun sampai dewasa. Namun Mahkamah Konstitusi berpendapat lain yang intinya bahwa penggunaan ganja untuk keperluan medis harus memenuhi tata cara, syarat klinis, standardisasi mutu, produksi, distribusi, resep dokter, dan pengawasan pemanfaatan Narkotika Golongan I untuk pelayanan kesehatan sedangkan setiap jenis golongan narkotika memiliki dampak yang berbeda-beda, khususnya dalam hal tingkat ketergantungannya, maka di dalam menentukan jenis-jenis narkotika yang ditetapkan ke dalam suatu jenis golongan narkotika tertentu dibutuhkan metode ilmiah yang sangat ketat.
Kata kunci: Penggunaan Narkotika, Jenis Tumbuhan Ganja, Tindakan Medis, Kesehatan