IMPLEMENTASI NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA PADA PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH DI KABUPATEN KEPULAUAN SIAU TAGULAMDANG BIARO BERDASARKAN UU NO. 20 TAHUN 2023 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan netralitas pada pilkada di sitaro dan juga bagaiman implementasi netralitas dalam penyelenggaraan pilkada di sitaro. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan netralitas mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pilkada telah memiliki dasar hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara beserta peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur disiplin ASN, penyelenggaraan Pilkada, dan pengawasan oleh Bawaslu. Pengaturan tersebut menegaskan bahwa ASN wajib menjunjung tinggi asas netralitas, profesionalitas, serta bebas dari pengaruh dan intervensi kepentingan politik praktis. 2. implementasi netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Kepulauan Sitaro telah diupayakan melalui sosialisasi mengenai netralitas ASN, pengawasan oleh Bawaslu, serta pemahaman ASN terhadap kewajiban untuk bersikap netral. Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sitaro telah melaksanakan fungsi pengawasan melalui pemantauan media sosial, pengawasan langsung pada setiap tahapan Pilkada, serta menindaklanjuti laporan masyarakat sesuai dengan kewenangannya).
Kata Kunci : implementasi netralitas ASN