PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK ISTRI ATAS HARTA BERSAMA YANG DIALIHKAN TANPA PERSETUJUAN DALAM PERKAWINAN

Authors

  • Junaidi Padja

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai harta bersama dalam perkawinan menurut hukum perdata Indonesia serta bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada istri atas pengalihan harta bersama tanpa persetujuan. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach), dengan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menetapkan harta yang diperoleh selama perkawinan sebagai harta bersama, sedangkan Pasal 36 ayat (1) mensyaratkan persetujuan suami dan istri untuk setiap tindakan hukum atas harta tersebut, sehingga kedudukan keduanya seimbang dan pengalihan secara sepihak tidak dibenarkan. Perlindungan hukum bagi istri dapat ditempuh secara preventif melalui persyaratan persetujuan bersama dan perjanjian perkawinan, serta secara represif melalui gugatan ke pengadilan untuk mempertahankan dan memulihkan hak atas harta bersama. Efektivitas perlindungan tersebut bergantung pada kemampuan istri membuktikan status harta bersama, ketepatan mekanisme hukum yang ditempuh, dan pelaksanaan putusan pengadilan.

Kata Kunci: perlindungan hukum, hak istri, harta bersama, pengalihan tanpa persetujuan, perkawinan.

Downloads

Published

2026-10-21

Issue

Section

Articles