AKIBAT HUKUM TIDAK DISAHKANNYA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PERUBAHAN DI KABUPATEN KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO 2025

Authors

  • Feco Juan Sem Bolung

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan dalam penyelenggaraan pemerintahan menurut peraturan perundang-undangan dan untuk mengetahui bagaimana akibat hukum tidak disahkannya Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Perubahan Tahun 2025 terhadap penyelenggara pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat adalah sebagai berikut : 1. Perubahan Anggaran dapat dilakukan berdasarkan kondisi tertentu sesuai pasal 316 UU Nomor 23 Tahun 2014 seperti perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran, pergeseran anggaran, penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran, keadaan darurat, dan keadaan luar biasa. 2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun berjalan berlaku sebagai dasar pengeluaran daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 317 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 179 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Akibat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah bukan terhentinya pemerintahan secara keseluruhan, Anggaran tahun 2025 menjadi dasar pelaksanaan anggarkan namun kondisi tersebut membatasi kemampuan Pemerintah Daerah dalam menyesuaikan anggaran terhadap kebutuhan yang berkembang.

 

Kata Kunci : akibat hukum, tidak disahkannya APBD perubahan, kabupaten kepulauan siau tagulandang biaro, 2025

Downloads

Published

2026-10-22

Issue

Section

Articles