PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK AKIBAT KEKERASAN DARI OKNUM APARAT KEPOLISIAN SESUAI UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

Authors

  • Prayce Mokolomban

Abstract

Kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian merupakan persoalan hukum yang serius karena tidak hanya merugikan hak dan kepentingan anak sebagai korban, tetapi juga bertentangan dengan tugas dan fungsi kepolisian sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme pengaturan hukum terhadap perlindungan anak yang menjadi korban kekerasan oleh oknum aparat kepolisian serta menganalisis pertanggungjawaban hukum terhadap anggota kepolisian yang melakukan kekerasan terhadap anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan oleh oknum aparat kepolisian telah diatur melalui berbagai ketentuan hukum, terutama Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta peraturan yang mengatur mengenai kepolisian dan kode etik profesi. Anak sebagai korban berhak memperoleh perlindungan tanpa membedakan kedudukan atau profesi pelaku. Anggota kepolisian yang melakukan kekerasan terhadap anak tetap berkedudukan sebagai “Setiap Orang” dan tidak memperoleh kekebalan hukum. Oleh karena itu, pelaku dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak serta pertanggungjawaban etik dan disiplin berdasarkan ketentuan internal Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penerapan pertanggungjawaban pidana, etik, dan disiplin secara bersamaan merupakan bentuk penegakan prinsip persamaan di hadapan hukum sekaligus upaya memberikan perlindungan dan pemulihan terhadap hak-hak anak sebagai korban. Namun, pelaksanaan perlindungan hukum masih menghadapi kendala berupa penyalahgunaan kewenangan, lemahnya pengawasan, budaya impunitas, dan belum optimalnya koordinasi antarlembaga. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengawasan, profesionalisme aparat, serta penegakan hukum yang konsisten dan transparan untuk mewujudkan perlindungan anak yang efektif.

 

Kata Kunci : Perlindungan Anak; Kekerasan; Kepolisian; Pertanggungjawaban Hukum; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Downloads

Published

2026-10-22

Issue

Section

Articles