PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM AKIBAT WANPRESTASI OLEH AHLI WARIS DALAM PEMBAYARAN UTANG DEBITUR YANG TELAH MENINGGAL DUNIA (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3297 K/PDT/2022)

Authors

  • Lucyensi Stephani

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban hukum ahli waris dalam pembayaran utang debitur yang telah meninggal dunia, serta penerapan prinsip wanprestasi terhadap ahli waris yang tidak memenuhi kewajibannya dalam melunasi utang pewaris. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual, dengan objek kajian berupa Putusan Mahkamah Agung Nomor 3297 K/PDT/2022. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban hukum ahli waris atas utang pewaris dari asas saisine Pasal 833 KUHPerdata, hak dan kewajiban pewaris beralih demi hukum kepada ahli waris sejak saat kematian. Besaran tanggung jawab bergantung pada bentuk penerimaan warisan, tanggung jawab penuh apabila warisan diterima secara murni, tanggung jawab terbatas apabila diterima dengan hak untuk memperhitungkan, dan tidak ada tanggung jawab sama sekali apabila warisan ditolak. Dalam perkara a quo, Mahkamah Agung menerapkan Pasal 1100 KUHPerdata dan menghukum para ahli waris untuk melunasi utang pewaris tanpa terlebih dahulu menggali bentuk penerimaan warisan yang dipilih, sehingga penerapan hukum tersebut telah memenuhi aspek kepastian hukum namun belum sepenuhnya mencerminkan aspek keadilan. Wanprestasi yang dilakukan oleh pewaris semasa hidupnya beralih menjadi tanggung jawab hukum ahli waris yang bersedia menerima warisan, berdasarkan kombinasi Pasal 1234, Pasal 1243, dan Pasal 1100 KUHPerdata, sehingga ahli waris menempati kedudukan sebagai debitur pengganti yang dapat digugat dan dihukum atas dasar wanprestasi tersebut, sepanjang tetap memperhatikan batas tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 1032 KUHPerdata.

Kata Kunci: Pertanggungjawaban Hukum, Wanprestasi, Ahli Waris, Utang Debitur.

Downloads

Published

2026-10-22

Issue

Section

Articles