TANGGUNG JAWAB PENGEMBANG PERUMAHAN DALAM PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI (PPJB)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum mengenai PPJB dalam transaksi perumahan di Indonesia dan untuk menganalisis bentuk dan pelaksanaan tanggung jawab hukum pengembang terhadap keterlambatan serah terima rumah kepada konsumen, termasuk aspek wanprestasi, bentuk ganti rugi, serta kemungkinan penerapan sanksi hukum yang berlaku. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Hubungan hukum antara pengembang dan konsumen pada dasarnya merupakan hubungan yang lahir dari suatu perjanjian dan tunduk pada ketentuan hukum perdata serta ketentuan mengenai perlindungan konsumen. PPJB menjadi dasar utama yang mengatur hak dan kewajiban para pihak, termasuk mengenai objek rumah, harga, tata cara pembayaran, spesifikasi bangunan, waktu pembangunan, dan waktu serah terima. 2. Keterlambatan serah terima rumah pada prinsipnya dapat dikategorikan sebagai wanprestasi apabila pengembang tidak memenuhi kewajiban menyerahkan rumah sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dalam PPJB. Penentuan adanya wanprestasi harus memperhatikan isi perjanjian, jangka waktu yang telah disepakati, penyebab keterlambatan, serta tindakan pengembang dalam memenuhi kewajibannya. Apabila keterlambatan terjadi akibat kelalaian atau ketidakmampuan pengembang yang berada dalam lingkup tanggung jawabnya, pengembang dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan ketentuan hukum perdata. Pertanggungjawaban tersebut dapat berupa pemenuhan prestasi, pemberian kompensasi atau denda apabila telah diperjanjikan, serta pembayaran ganti rugi apabila keterlambatan tersebut menimbulkan kerugian bagi konsumen.
Kata Kunci : tanggung jawab, pengembang perumahan, PPJB