UPAYA PEMERINTAH KOTA BITUNG TERHADAP PRIVATISASI PESISIR DI PULAU LEMBEH:ANALISIS KEBIJAKAN PENEGAKAN HUKUM DAN DAMPAK TERHADAP MASYARAKAT DIKECAMATAN LEMBEH UTARA

Authors

  • Sevanya Wagiu
  • Christine Salomy Tooy
  • Dientje Rumpimunu

Abstract

Privatisasi pesisir merupakan salah satu persoalan dalam pemanfaatan wilayah pesisir yang dapat menimbulkan pembatasan akses masyarakat terhadap ruang pantai dan sumber daya pesisir. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik privatisasi pesisir di Pulau Lembeh, menganalisis kebijakan penegakan hukum Pemerintah Kota Bitung dalam menanggulangi praktik tersebut, serta mengidentifikasi dampaknya terhadap masyarakat pesisir. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik privatisasi pesisir di kawasan Rarandam, Kelurahan Pintu Kota, Kecamatan Lembeh Utara, ditandai dengan pembatasan akses masyarakat terhadap pantai, penguasaan ruang pesisir untuk kepentingan pembangunan resort, serta kerusakan kawasan mangrove. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan hukum karena pemanfaatan wilayah pesisir harus memperhatikan fungsi lingkungan, tata ruang, akses publik, dan kepentingan masyarakat lokal. Kebijakan Pemerintah Kota Bitung dalam menanggulangi praktik privatisasi dapat dilakukan melalui pengelolaan wilayah pesisir terpadu, pengendalian tata ruang, pengawasan perizinan, serta koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat sesuai pembagian kewenangan. Dampak privatisasi terhadap masyarakat meliputi berkurangnya akses terhadap ruang tangkap, terganggunya aktivitas ekonomi nelayan tradisional, hilangnya ruang publik, potensi konflik sosial, serta kerusakan ekosistem mangrove.

Kata Kunci: Privatisasi Pesisir; Penegakan Hukum; Pulau Lembeh; Masyarakat Pesisir; Tata Ruang.

Downloads

Published

2026-10-22

Issue

Section

Articles