PRAKTIK RIBA DALAM PEMBIAYAAN PERBANKAN SYARIAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DI KOTA MANADO

Authors

  • Marshanda Novia Male

Abstract

Sistem keuangan syariah lahir sebagai alternatif dari sistem keuangan konvensional yang berbasis bunga (riba), yang dalam hukum Islam dipandang sebagai bentuk kezaliman dan eksploitasi karena memberikan keuntungan pasti kepada pemberi dana tanpa berbagi risiko usaha. Meskipun bank syariah telah beroperasi berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), sejumlah produk pembiayaannya, khususnya yang menggunakan akad murabahah dan ijarah multijasa, masih menyisakan potensi riba terselubung apabila diterapkan tanpa memenuhi rukun dan syarat akad secara utuh. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik pembiayaan perbankan syariah dalam perspektif hukum Islam serta menilai potensi praktik riba pada perbankan syariah di Kota Manado, dengan mengambil studi kasus pada Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Manado. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan sosiologis, melalui wawancara dengan pihak manajemen BSI Kantor Cabang Manado serta studi kepustakaan terhadap fatwa DSN-MUI dan literatur fikih muamalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pembiayaan BSI Kota Manado, yang mengandalkan akad Musyarakah Mutanaqisah, penetapan margin berbasis ekuivalen rate bagi hasil, kebijakan non-denda dengan penyaluran dana ta'widh kepada lembaga sosial, serta mekanisme tiga pilar verifikasi kepatuhan syariah, secara umum telah sesuai dengan prinsip larangan riba dalam hukum Islam. Namun, kesesuaian tersebut bersifat dinamis dan bergantung pada konsistensi pengawasan Dewan Pengawas Syariah serta Otoritas Jasa Keuangan, mengingat masih terdapat tantangan berupa keterbatasan infrastruktur digital dan rendahnya literasi keuangan syariah masyarakat.

Kata Kunci: riba; pembiayaan; perbankan syariah; hukum Islam; Manado

Downloads

Published

2026-10-26

Issue

Section

Articles