PENEGAKKAN HUKUM TENTANG PENGGUNAAN KACA FILM DI ATAS AMBANG BATAS KETEBALAN PADA KENDARAAN RODA EMPAT BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM. 439/U/PHB - 76

Authors

  • Rivaldo Mukuan
  • Debby Telly Antow
  • Nurhikmah Nachrawy

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mengetahui pengaturan penggunaan kaca film pada kendaraan roda empat dan untuk mengkaji dan mengetahui penegakkan terhadap pelanggaran penggunaan kaca film melebihi ambang batas. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1.  Penggunaan kaca film yang melebihi batas ketentuan dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas, terganggunya visibilitas pengemudi, serta potensi penyalahgunaan kendaraan untuk tindakan yang melanggar hukum. Oleh karena itu, pemerintah memberikan sanksi terhadap pelanggaran penggunaan kaca film melalui ketentuan pidana dan denda sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 2. Penegakan hukum terhadap pelanggaran penggunaan kaca film dilakukan oleh aparat kepolisian melalui pemeriksaan kendaraan, razia lalu lintas, teguran, tilang manual, maupun penerapan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sanksi yang diberikan kepada pelanggar berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009.

 

Kata Kunci : penggunaan kaca film, diatas ambang batas ketebalan, kendaraan roda empat

Downloads

Published

2026-10-26

Issue

Section

Articles