PENGHAPUSAN HAK GUNA BANGUNAN ATAS TANAH TELANTAR MENURUT PP NO. 48 TAHUN 2025 DALAM MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM

Authors

  • Gianike Sagemba
  • Telly Sumbu
  • Kathleen C. Pontoh

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum penghapusan Hak Guna Bangunan atas tanah telantar menurut Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, mengidentifikasi mekanisme dan prosedur penertiban, serta memaparkan akibat-akibat hukum yang timbul dari penetapan status tanah telantar. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengevaluasi dampak penerapan pengaturan ini terhadap kepastian hukum dan perlindungan Hak Guna Bangunan, serta memberikan rekomendasi bagi penguatan regulasi terkait peraturan penghapusan Hak Guna Bangunan akibat penelantaran dalam sistem hukum di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan kajian yang lebih komprehensif terkait penghapusan Hak Guna Bangunan, penertiban tanah telantar, serta kepastian hukum bagi para pihak dan masyarakat. Penelitian ini diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap pengembangan kajian hukum agraria, khususnya mengenai mekanisme penertiban tanah telantar, perlindungan hukum bagi pihak yang berkepentingan, serta upaya mewujudkan kepastian hukum dan keadilan dalam pemanfaatan tanah..

Kata Kunci : Tanah Telantar, Peraturan Pemerintah No.48 Tahun 2025, Penghapusan Hak Guna Bangunan, Kepastian Hukum.

Published

2026-11-02

Issue

Section

Articles