IMPLIKASI HUKUM TERHADAP PUTUSAN LEPAS KASUS KORUPSI BANTUAN LIKUIDITAS BANK INDONESIA TERHADAP TERMOHON SYAFRUDDIN ARSYAD TEMENGGUNG

Authors

  • Ester Danela Tuerah

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan lepas terhadap Syafruddin Arsyad Temenggung dalam perkara korupsi BLBI serta implikasinya terhadap penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Putusan Nomor 1555 K/PID.SUS/2019, Mahkamah Agung menilai penerbitan SKL oleh terdakwa merupakan pelaksanaan kewenangan administratif dalam rangka penyehatan perbankan pascakrisis moneter. Meskipun perbuatan terdakwa terbukti, hakim menilai perbuatan tersebut tidak memiliki sifat melawan hukum secara materiil sehingga terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Pertimbangan tersebut berbeda dengan putusan judex facti yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Adanya dissenting opinion menunjukkan perbedaan penafsiran mengenai kewenangan administratif, sifat melawan hukum, dan hubungan perbuatan terdakwa dengan kerugian keuangan negara. Putusan tersebut berimplikasi pada pertanggungjawaban pidana pejabat publik, khususnya dalam membedakan pelaksanaan kewenangan administratif dengan penyalahgunaan kewenangan yang bersifat pidana. Selain itu, putusan tersebut memengaruhi upaya pemulihan kerugian keuangan negara dan menunjukkan tantangan dalam menjamin kepastian hukum, akuntabilitas, serta konsistensi penegakan hukum tindak pidana korupsi.

 

Kata Kunci : Putusan Lepas; Korupsi BLBI; Pertanggungjawaban Pidana; Penegakan Hukum

Downloads

Published

2026-11-02

Issue

Section

Articles