PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PEMALSUAN PITA CUKAI ROKOK1

Authors

  • Adelweys Thuwo Lanrianna

Abstract

Pita cukai merupakan instrumen negara yang berfungsi sebagai bukti pelunasan cukai sekaligus sarana pengawasan peredaran hasil tembakau, sehingga keabsahannya menjadi tolok ukur legalitas produk rokok yang beredar di pasaran. Maraknya praktik pembuatan, peniruan, dan pemalsuan pita cukai rokok menimbulkan kerugian negara yang besar serta merusak persaingan usaha yang sehat di bidang hasil tembakau. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum mengenai tindak pidana pemalsuan pita cukai rokok serta bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap pelakunya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif yang bersifat kualitatif deskriptif, dengan sumber data berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, pengaturan hukum mengenai tindak pidana pemalsuan pita cukai rokok diatur dalam Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, di mana Pasal 55 huruf a merupakan delik inti yang mengancam pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun bagi perbuatan membuat secara melawan hukum, meniru, atau memalsukan pita cukai, sebagaimana diterapkan terhadap Terdakwa dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 391/Pid.B/2022/PN Smg yang dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun tanpa pidana denda karena pita cukai palsu belum sempat diedarkan atau digunakan. Kedua, pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pemalsuan pita cukai rokok terpenuhi apabila terdapat tindak pidana, kesalahan dalam bentuk kesengajaan, kemampuan bertanggung jawab, serta tidak adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf, sebagaimana terbukti dalam perkara a quo, dengan penjatuhan pidana yang dapat dianalisis melalui teori gabungan yang memadukan unsur pembalasan atas kesalahan pelaku dengan tujuan pencegahan serta perlindungan kepentingan penerimaan negara di bidang cukai.

Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Pelaku, Pemalsuan, Pita Cukai Rokok.

Downloads

Published

2026-11-03

Issue

Section

Articles