TINDAK PIDANA PELAKU USAHA YANG MEMPERDAGANGKANPANGAN OLAHAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG PANGAN1

Authors

  • Queency Madelin Sarendatu

Abstract

Pangan merupakan kebutuhan pokok sehingga peredarannya perlu diawasi untuk menjamin keamanan dan mutu. Penelitian ini membahas pengaturan dan penerapan tindak pidana bagi Pelaku Usaha yang memperdagangkan Pangan Olahan tanpa Perizinan Berusaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 142 ayat (1) juncto Pasal 91 ayat (1) mengatur pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 bagi Pelaku Usaha Pangan yang dengan sengaja tidak memiliki Perizinan Berusaha.

Perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengubah istilah izin edar menjadi Perizinan Berusaha serta memberikan pengecualian pidana bagi usaha berisiko rendah atau menengah. Penerapannya terlihat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 5253 K/Pid.Sus/2022 terkait perdagangan Cap Tikus tanpa izin edar yang memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan ketentuan tersebut.

Kata Kunci: Tindak Pidana Pangan, Pelaku Usaha Pangan, Perizinan Berusaha, Pangan Olahan, Pertanggungjawaban Pidana.

Downloads

Published

2026-11-03

Issue

Section

Articles