PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK PATEN MELALUI GUGATAN REKONVENSI ATAS PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERHADAP SISTEM PANEL DINDING
Abstract
Perlindungan hukum terhadap pemegang hak paten merupakan salah satu bentuk penghargaan negara atas hasil invensi di bidang teknologi yang memiliki nilai ekonomis dan manfaat bagi masyarakat. Namun, dalam praktiknya, pelaksanaan hak eksklusif pemegang paten masih berpotensi menghadapi berbagai bentuk pelanggaran yang dapat menimbulkan kerugian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi pemegang hak paten atas pelanggaran hak eksklusif paten sistem panel dinding serta mengkaji mekanisme pengajuan gugatan rekonvensi dalam perkara perbuatan melawan hukum di bidang paten. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan serta dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pemegang hak paten diwujudkan melalui pemberian hak eksklusif, hak untuk mengajukan gugatan terhadap pihak yang melakukan pelanggaran, serta tuntutan ganti kerugian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, gugatan rekonvensi dapat digunakan oleh tergugat untuk mengajukan tuntutan balik terhadap penggugat sepanjang memenuhi persyaratan hukum acara perdata. Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 758 K/Pdt.Sus-HKI/2020, gugatan rekonvensi yang diajukan oleh pemegang paten ditolak oleh Pengadilan Niaga, sementara Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi karena paten milik Pemohon Kasasi yang dijadikan dasar klaim telah dihapus dan menjadi milik umum (public domain), serta tidak terbukti adanya persamaan substansial dengan paten milik Termohon Kasasi. Dengan demikian, perlindungan hukum terhadap pemegang paten melalui gugatan rekonvensi tidak hanya bergantung pada status kepemilikan paten, tetapi juga harus didukung oleh pembuktian mengenai adanya pelanggaran, unsur perbuatan melawan hukum, dan kerugian yang ditimbulkan.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Hak Paten, Hak Eksklusif, Perbuatan Melawan Hukum, Gugatan Rekonvensi.