PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN TERHADAP PRAKTIK PENIPUAN OLEH PENJUAL DALAM PLATFORM MARKETPLACE DI INDONESIA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji efektivitas perlindungan hukum preventif dan represif bagi konsumen terhadap praktik penipuan oleh penjual di platform marketplace berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dan untuk menganalisa mekanisme pembuktian dan penyelesaian sengketa yang efektif bagi konsumen korban penipuan di marketplace mengingat sifat alat bukti elektronik yang dinamis. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Perlindungan hukum bagi konsumen terhadap praktik penipuan di marketplace berdasarkan UUPK No. 8/1999 dan UU ITE No. 1/2024 belum berjalan secara efektif akibat adanya ketimpangan antara norma hukum (das sollen) dan realitas teknis (das sein). 2. Mekanisme pembuktian dan penyelesaian sengketa bagi konsumen korban penipuan di marketplace saat ini belum berjalan efektif akibat sifat alat bukti elektronik yang dinamis (fragile dan mutable) serta ketimpangan akses data. Penerapan hukum acara perdata konvensional yang membebankan pembuktian sepenuhnya kepada konsumen (actori incumbit probatio) terbukti memberatkan, mengingat konsumen tidak memiliki akses langsung terhadap log activity dan data audit trail yang dikuasai penuh oleh platform.
Kata Kunci : praktik penipuan, penjual, platform marketplace