PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DI KOTA BITUNG(Studi Kasus: Putusan Nomor 173/Pid.B/2025/PN Bit)
Abstract
Tindak pidana pembunuhan merupakan kejahatan terhadap nyawa manusia yang memerlukan penegakan hukum secara tepat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip pertanggungjawaban pidana. Permasalahan hukum dalam tindak pidana pembunuhan tidak hanya berkaitan dengan perbuatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, tetapi juga mengenai pembuktian unsur kesengajaan dan pertanggungjawaban pidana pelaku. Hal tersebut menjadi perhatian dalam perkara Putusan Pengadilan Negeri Bitung Nomor 173/Pid.B/2025/PN Bit, khususnya karena sasaran awal perbuatan terdakwa berbeda dengan korban yang akhirnya meninggal dunia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan hukum terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan serta pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku dalam Putusan Nomor 173/Pid.B/2025/PN Bit. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Selanjutnya, bahan hukum dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan menelaah ketentuan peraturan perundang-undangan, teori hukum pidana, serta pertimbangan hakim dalam putusan yang menjadi objek penelitian.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Tindak Pidana Pembunuhan, Kesengajaan, Putusan Pengadilan.