PERLINDUNGAN HAK ANAK ATAS PENDIDIKAN DALAM FENOMENA FAMILY CONTENT CREATOR DI MEDIA SOSIAL
Abstract
Perkembangan teknologi informasi telah melahirkan fenomena family content creator, di mana anak dilibatkan secara aktif dalam produksi konten digital keluarga demi keuntungan ekonomi. Fenomena ini berpotensi mengancam hak anak atas pendidikan, sebab waktu belajar, istirahat, dan bermain anak kerap tergeser oleh jadwal produksi konten. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap hak anak atas pendidikan di era digital, serta menganalisis bentuk tanggung jawab hukum orang tua sebagai pelaku family content creator dalam pemenuhan hak tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan library research, menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap hak anak atas pendidikan telah memiliki landasan normatif yang kuat, baik pada tataran internasional melalui Convention on the Rights of the Child, maupun nasional melalui UUD NRI 1945, UU Hak Asasi Manusia, UU Perlindungan Anak, UU Sistem Pendidikan Nasional, dan UU ITE Namun, belum terdapat norma khusus yang secara eksplisit mengatur batas keterlibatan anak dalam produksi konten digital keluarga, sehingga penegakannya masih bergantung pada penafsiran analogis terhadap ketentuan larangan eksploitasi ekonomi anak. Kedudukan ganda orang tua sebagai pemegang kuasa asuh sekaligus produsen konten menimbulkan potensi konflik kepentingan yang dapat mengorbankan hak pendidikan anak. Tanggung jawab hukum orang tua bersifat mutlak dan harus senantiasa tunduk pada prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Penelitian ini merekomendasikan perlunya peraturan pelaksana yang secara khusus mengatur batas usia, durasi produksi konten, mekanisme persetujuan anak, dan pengelolaan hasil ekonomi konten demi kepentingan terbaik anak.
Kata Kunci: hak anak, pendidikan, family content creator, perlindungan hukum, tanggung jawab orang tua