KEWENANGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) DALAM MELAKUKAN PENYITAAN DAN PENGGELEDAHAN TANPA SURAT IZIN DARI PENGADILAN BERDASARKAN PASAL 47 UNDANG – UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2019
Abstract
Perubahan kedua Undang - Undang Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2019 menimbulkan problematika yuridis hususnya terkait Pasal 47 yang mengatur kewenangan KPK melakukan penggeledahan dan penyitaan tanpa harus memperoleh izin dari Pengadilan Negeri terlebih dahulu, melainkan cukup izin dari Dewan Pengawas. Ketentuan ini berbeda dengan KUHAP yang mengharuskan adanya penetapan Ketua Pengadilan Negeri. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan kewenangan KPK dalam melakukan penyitaan dan penggeledahan berdasarkan Pasal 47 UU No. 19 Tahun 2019 dan penerapannya berdasarkan hukum positif.
Kata Kunci : Kewenangan, KPK, Penyitaan, Penggeledahan, Pasal 47 UU No. 19 Tahun 2019.