Analisis Penerapan Akuntansi PPh Pasal 4 Ayat (2) Atas Jasa Sewa Ruangan Pada Kantor Pengelola Megamall Manado

Authors

  • Michael Aaron Maalangga Sam Ratulangi University
  • Jessy D. L. Warongan

Abstract

Pajak merupakan sumber penerimaan terbesar bagi negara. Pajak digunakan untuk pembangunan negara dan menjadikan pajak sebagai sumber pembiayaan terbesar. Pajak Penghasilan merupakan salah satu jenis pajak yang merupakan penerimaan terbesar bagi negara. Salah satu objek pajak dari Pajak Penghasilan final adalah dari jasa persewaan tanah dan/atau bangunan termasuk persewaan ruangan. Penerapan akuntansi dalam Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2) yaitu bagaimana perusahaan akan mencatat setiap transaksi yang terkait dengan proses pemungutan pajak. Tujuan dari penelitian ini yaitu menganalisis penerapan akuntansi terhadap Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2) atas jasa sewa ruangan dan juga untuk analisis tata cara pemungutan pajak yaitu  perhitungan, pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak pada Kantor Pengelola Megamall Manado. Metode yang digunakan adalah metode analisis deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Megamall Manado telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah dalam melakukan tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak serta untuk pencatatan Megamall Manado telah mencatat sesuai transaksi ketika menerima pembayaran cicilan sewa dan ketika Megamall Manado melakukan pembayaran hutang pajak penghasilan serta pencatatan untuk pendapatan sewa.

Downloads

Published

2021-12-28