Penerapan Akuntansi Pajak Penghasilan Pasal 23 Pada PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Paro Laba Tondano

Authors

  • Jaines Pasang Universitas Sam Ratulangi Manado
  • Jessy D. L. Warongan
  • Stanley K. Walandouw

Abstract

Pajak merupakan sumber pendapatan terbesar negara, ada beberapa jenis pajak yang harus di bayarkan kepada negara salah satunya yaitu pajak penghasilan pasal 23, pajak penghasilan pasal 23 pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Penelitian ini dilakukan pada PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Paro Laba Tondano yang merupakan salah satu PT. BPR disulawesi utara. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penerapan akuntansi PPh 23 pada PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Paro Laba Tondano apakah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dimana dilakukan pengamatan dan wawancara secara langsung. Hasil penelitian menujukan bahwa penerapan akuntansi pajak penghasilan 23 dalam Perhitungan, pemotongan, penyetoran dan pelaporan pada PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Paro Laba Tondano sudah sesuai dengan UU No 36 Tahun 2008 mengenai penghasilan atas imbalan jasa lain yang diatur dalam PMK No.141/PMK.03/2015, untuk penyetoran ada satu kali keterlambatan dikarenakan tangal 10 merupakan hari libur, untuk itu perusahaan diharapkan menyetor dan melaporkan sebelum tanggal yang telah di tentukan untuk menghindari sanksi atas keterlambatan tersebut.

Downloads

Published

2022-02-23