Analisis Perhitungan Pemotongan dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 Pada Perum Bulog Kantor Wilayah Sulut dan Gorontalo
Abstract
Ketentuan dalam pasal 23 UU PPh mengatur pemotongan pajak atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah di potong pajak penghasilan pasal 21. Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui apakah Pehitungan Pemotongan dan Pelaporan PPh 23 perusahaan sudah sesuai dengan UU perpajakan yang berlaku. Penelitian ini dilakukan di Perum Bulog Kantor Wilayah Sulut dan Gorontalo. Metode analisis data yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian perhitungan, pemotongan, dan pelaporan PPh 23 menurut perusahaan dengan peraturan yang berlaku telah sesuai. Kesimpulan Perhitungan, Pemotongan dan Pelaporan telah sesuai dengan UU No. 36/2008.