PENGARUH PEMAHAMAN WAJIB PAJAK MENGENAI KETENTUAN UMUM PERPAJAKAN PP NO. 23 TAHUN 2018 DAN TINGKAT PENDIDIKAN TERHADAP KEPATUHAN MEMBAYAR PAJAK UMKM DI KOTA MANADO
Abstract
Ada sebuah fenomena menarik tentang UMKM dan perpajakan. UMKM semakin banyak dan berkembang yang berarti semakin besar pula potensi penerimaan pajak dari sektor ini. Pajak penghasilan memberi kontribusi besar pada potensi penerimaan pajak. Tapi jika tidak dikelola dengan baik potensi penerimaan pajak itu bisa tidak terserap sepenuhnya bahkan hilang. Tujuan dalam penelitian ini ialah mengetahui pengaruh pemahaman wajib pajak mengenai ketentuan umum perpajakan PP No. 23 tahun 2018 dan tingkat pendidikan terhadap kepatuhan membayar pajak UMKM. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan pendekatan deskriptif survey. Penelitian ini telah dilakukan pada para pemilik usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berada di Kota Manado, Sulawesi Utara. Variabel independent adalah pemahaman dan pendidikan sedangkan variabel dependen adalah kepatuhan membayar pajak. Regresi linier dilakukan untuk mengetahui adanya pengaruh variabel independen dengan variabel dependen. Secara parsial tingkat pendidikan memiliki nilai signifikan (0,873) lebih besar dari 0,05 sehingga pendidikan tidak berpengaruh terhadap kepatuhan membayar pajak. Secara parsial pemahaman memiliki nilai signifikan (0,000) lebih kecil dari 0,05 sehingga pemahaman berpengaruh terhadap kepatuhan membayar pajak. Tingkat signifikasi pada uji F sebesar 0,000 dibawah 0,05 maka dapat disimpulkan bahwa terdapat pengaruh secara bersama-sama antara variabel Pemahaman dan Pendidikan terhadap Kepatuhan. Ada pengaruh pemahaman wajib pajak mengenai ketentuan umum perpajakan PP No. 23 tahun 2018 terhadap kepatuhan membayar pajak UMKM.
Â
Kata Kunci : Pemahaman, Pendidikan, Kepatuhan