Analisis Penerimaan Pajak Penerangan Jalan di Kabupaten Bolaang Mongondow
Abstract
Menghadapi kondisi pembangunan antara pusat dan daerah maka pemerintah pusat memberikan sebuah kebijakan yaitu suatu wewenang berupa otonomi daerah kepada setiap daerah-daerah di Indonesia. Dengan adanya otonomi daerah maka pemerintah daerah dapat mengurus perekonomiannya sendiri serta lebih mandiri sehingga bisa mengelola sumber-sumber daerah yang dimaksud berupa pajak daerah dan pendapatan daerah. Salah satu pendapatan daerah di Kabupaten Bolaang Mongondow adalah pajak penerangan jalan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui besarnya efektivitas dan kontribusi pajak penerangan jalanterhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow. Metode analisis yang digunakan yaitu deskriptif kualitatif. Hasil penelitian yang diperoleh bahwa tingkat efektivitas Pajak Penerangan Jalan Kabupaten Bolaang Mongondow dari tahun 2017-2021 sangat efektif dengan rata-rata persentase sebesar 134,50% dan kontribusi Pajak Penerangan Jalan terhadap Pendapatan AsliDaerah di Kabupaten Bolaang Mongondow Kurang Berkontribusi dengan rata- rata persentase sebesar 10,33%Downloads
Additional Files
Published
2022-07-27
Issue
Section
Articles