Prosedur Penghapusan Barang Milik Negara Pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Manado
Abstract
Tata cara pelaksanaan penghapusan Barang Milik Negara diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangn yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah prosedur penghapusan Barang Milik Negara pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Manado.Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif kualitatif, yaitu dimana semua data, dokumen, dan hasil wawancara dikemukakan atau dijelaskan secara kualitatif melalui penggambaran dan kata-kata.Alasan dihapuskannya Barang Milik Negara karena kondisi barang telah rusak berat, sehingga tidak dapat lagi digunakan untuk menunjang tugas dan fungsi, serta perbaikan terhadap Barang Milik Negara tersebut tidak sepadan dengan manfaat yang diperoleh.Hasil penelitian, berdasarkan penelitian yang dilaksanakan, pelaksanaan penghapusan Barang Milik Negara pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Manado sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara. Hal ini terlihat dari Standar Operasional Prosedur Penghapusan Barang Milik Negara pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Manado.
Kata Kunci : Prosedur, Penghapusan, Barang Milik Negara.