Analisis Pencatatan, Penghitungan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 25 Pada PT. Upplin di Kota Manado
Abstract
Abstrak: Tujuan utama pemungutan pajak adalah menghimpun dana masyarakat guna pembiayaan pemerintahan dalam penyediaan barang dan jasa publik. PT. Upplin merupakan sebuah bentuk usaha dalam bidang proyek, di mana perusahaan melakukan pembayaran pajak yang salah satunya pajak penghasilan badan yaitu Pajak Penghasilan Pasal 25. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui kesesuaian pencatatan, penghitungan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 25 pada PT. Upplin dengan UU No. 36 Tahun 2008. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif, yang menemukan bahwa terdapat kurang bayar dari PT. Upplin terhadap PPh pasal 25 periode 2019, 2020 dan 2021 serta tidak adanya penjelasan untuk akun-akun yang terdapat di dalamnya, seperti untuk akun pos-pos luar biasa pada laporan laba rugi PT. Upplin.