Sustainable Development Strategy For Water Tourism Park Conservation Area In North Minahasa Regency

Authors

DOI:

https://doi.org/10.35800/jip.v11i2.47581

Keywords:

Conservation;, North Minahasa;, Sustainable Development;, Strategy;, Water Tourism Park;

Abstract

Abstract

The Government of Indonesia has targeted 32.5 million hectares of marine conservation areas or 10% of the total area of ​​Indonesian waters in 2030. The location of the Water Tourism Park Conservation Area of North Minahasa Regency has been reserved by the North Sulawesi Provincial Government through Governor Decree Number 407 of 2018 covering an area of ​​25,838.91 hectares.  The purpose of this research is to formulate a strategy for the sustainable development of the Water Tourism Park Conservation Area in North Minahasa Regency. This research was conducted for 6 months starting from June - December 2022. The method used in this research is a descriptive research method with survey techniques, namely by collecting data through interviews with relevant stakeholders as respondents. The results of this study obtained 10 (ten) priority strategies for the sustainable development of Water Tourism Park Conservation Area in North Minahasa Regency which will be recommended to the local government, in this case the Marine and Fisheries Office of North Sulawesi Province and related stakeholders as suggestions and materials that can be proposed in the context of making public policy in the field of marine and fisheries.

Key words: Conservation; North Minahasa; Sustainable Development; Strategy; Water Tourism Park

Abstrak

Pemerintah Indonesia telah menargetkan 32,5 juta hektar kawasan konservasi perairan atau 10% dari luas perairan Indonesia pada tahun 2030.  Lokasi Kawasan Konservasi Taman Wisata Perairan Kabupaten Minahasa Utara telah dicadangkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 407 Tahun 2018 seluas 25.838,91 hektar. Tujuan penelitian ini untuk merumuskan strategi pengembangan berkelanjutan Kawasan Konservasi Taman Wisata Perairan di Kabupaten Minahasa Utara.  Penelitian ini dilakukan selama 6 bulan dimulai dari Juni - Desember 2022.  Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif dengan teknik survey, yaitu dengan cara pengumpulan data melalui wawancara dengan para stakeholders terkait sebagai responden.  Hasil dari penelitian ini didapatkan 10 (sepuluh) strategi prioritas untuk pengembangan berkelanjutan Kawasan Konservasi Taman Wisata Perairan di Kabupaten Minahasa Utara yang akan direkomendasikan kepada pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah Provinsi Sulawesi Utara beserta stakeholders terkait sebagai saran dan bahan yang dapat dipertimbangkan dalam rangka pembuatan kebijakan publik pada bidang kelautan dan perikanan.

Kata kunci: Konservasi; Minahasa Utara; Pengembangan Berkelanjutan; Strategi; Taman Wisata Perairan

References

Anonimous. (2018). Identifikasi dan Inventarisasi Calon Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara. Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah Provinsi Sulawesi Utara. Manado. 101 hal.

Anonimous. (2021). Profil Kawasan Konservasi Taman Wisata Perairan Kabupaten Minahasa Utara. Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah Provinsi Sulawesi Utara. Manado. 10 hal.

Anonimous. (2021). Rencana Strategis Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah Provinsi Sulawesi Utara. Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah Provinsi Sulawesi Utara. Manado. 10 hal.

Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Republik Indonesia. 2021. Kek.go.id.

Febriani, Z. dan Hafsar, K. 2020. Dampak Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Terhadap Hasil Tangkapan Nelayan Pulau Mapur Kabupaten Bintan. Universitas Karimun. Jurnal Manajemen Riset dan Teknologi. Tanjung Pinang. Vol (1): 2. 6 hal.

Finaka, A. 2018. Konservasi Perairan Berkelanjutan. Indonesiabaik. Jakarta. 2 hal.

Hadi, T., Giyanto, Prayudha, B., Hafizt, M., Budiyanto, A., Suharsono. 2018. Status Terumbu Karang Indonesia 2018. Jakarta. 34 hal.

Hastuty, R., Adrianto, L., Yonvitner. 2015. Kajian Manfaat Kawasan Konservasi Bagi Perikanan Yang Berkelanjutan Di Pesisir Timur Pulau Weh. Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan. Institut Pertanian Bogor. Bogor. 12 hal.

Humune, P. J., Rumapea, P., Palar, N. 2017. Pengembangan Sumber Daya Manusia Pada Masyarakat Pesisir Pantai Di Kabupaten Kepulauan Sangihe. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Universitas Sam Ratulangi. Manado. 7 hal.

Iryanto, A., Ahyudanari, E., Herijanto, W. 2017. Analisis Penggunaan Moda Akses Bandarudara Internasional Ahmad Yani Semarang. Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan. Institut Teknologi Sepuluh November. Surabaya. 18 hal.

Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. 2020. Kkp.go.id.

Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. 2021. Kkp.go.id.

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. 2022. Kemlu.go.id.

Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 407 Tahun 2018 Tentang Pencadangan Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Minahasa Utara.

Koeshendrajana, S., Rusastra, I. W., Martosubroto, P. (2019). Potensi Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan WPPNRI 713. Amafrad Press. Jakarta. 172 hal.

Muis, A., Syahputra, I., Rasyiardi, C., Azmi, U. 2020. Pengawasan dengan Metode Smart Patrol di Kawasan Konservasi Taman Wisata Perairan Pulau Liang dan Ngali. Wildlife Conservation Society. Bogor. 8 hal.

Paruntu, C. P. dan Rumengan, A. P. (2018). Panduan Praktis Analisis Kebijakan Kelautan dan Perikanan. Unsrat Press. 169 hal.

Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara. 2021. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2021-2026. Minahasa Utara. 420 hal.

Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2019 Tentang Kawasan Ekonomi Khusus Likupang.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi.

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2017-2037.

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026.

Posundu, S. A. R., Kepel. C. R., Mandagi. V. S., Kalalo. P. F., Paruntu. C. P., Mingkid. W., Boneka. F. B. 2019. Kajian Strategi Pembangunan Zona Fasilitas Umum Penunjang Pariwisata Di Teluk Manado. Program Studi Magister Ilmu Perairan. Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan, Universitas Sam Ratulangi. Manado. 15 hal.

Rangkuti, F. 1997. Analisis SWOT: Teknik Membedah Kasus Bisnis. Reorientasi Konsep Perencanaan Strategis untuk Menghadapi Abad 21. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Sihaloho, T., Muna, N. 2010. Kajian Dampak Ekonomi Pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus. Puslitbang Iklim Usaha Perdagangan. Kementerian Perdagangan. Jakarta. 27 hal.

Sjafrie, N., Hernawan, Udhi, Prayudha, B., Supriyadi, I., Iswari, M., Rahmat, Anggraini, K., Rahmawati, S., Suryarso. 2018. Status Padang Lamun Indonesia. Jakarta. 50 hal.

Suntoyo, D. 2013. Metode Penelitian Akuntansi. Bandung. 187 hal.

Suryabrata, S. 1983. Metode Penelitian. Universitas Gadjah Mada. Yogyakarta. 116 hal.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Yustinaningrum, D. 2017. Pengembangan Wisata Bahari Di Taman Wisata Perairan Pulau Pieh Dan Laut Sekitarnya. Program Pascasarjana. Universitas Brawijaya Malang. Malang. 16 hal.

Downloads

Published

2023-06-03

How to Cite

Mokoginta, J. M. P., Paruntu, C. P., Angmalisang, P. A., Rompas, R. M., Wullur, S., & Rondonuwu, A. B. (2023). Sustainable Development Strategy For Water Tourism Park Conservation Area In North Minahasa Regency. Jurnal Ilmiah PLATAX, 11(2), 290–310. https://doi.org/10.35800/jip.v11i2.47581

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>