PERAN KOMISI PEMILIHAN UMUM DALAM MENSOSIALISASIKAN PROGRAM PEMILIH CERDAS DI BOLAANG MONGONDOW
Abstract
ABSTRAKPemilihan umum merupakan sarana untuk mewujudkan kedaulatanrakyat yang diselenggarakan dalam pemerintahan Negara Kesatuan RepublikIndonesia yang berdasarkan Pancasila, sebagaimana diamanatkan dalamUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkanundang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2007 sebagaimana telahdirevisi menjadi Undang - undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011tentang penyelenggaraan pemilu disebutkan bahwa Komisi Pemilihan Umum,selanjutnya disebut KPU adalah lembaga penyelenggara pemilu yang bersifatnasional, tetap dan mandiri. Tanggung jawab KPU secara yuridis formaladalah dalam hal penyelenggaraan pemilu. Akan tetapi apabila dimaknaisecara mendalam sesungguhnya KPU mempunyai tanggung jawab moral yanglebih besar tidak saja dalam hal penyelenggaraan pemilu tetapi jugamewujudkan pemerintahan yang demokrastis dalam rangka mencapai tujuandan cita-cita nasional yakni masyarakat, adil dan makmur. Komisi PemilihanUmum Kabupaten Bolaang Mongondow telah melakukan tugasnya sebagaipenyelenggaraa Pemilihan Umum pada pemilihan umum tahun 2014.Khususnya proses perencanaan/penyusunan program KPU Kabupaten BolaangMongondow dalam mensosialisasikan pemilih cerdas.Kata kunci : Peran, KPU, Pemilih CerdasDownloads
Published
2016-02-01
How to Cite
Mentang, I. R. (2016). PERAN KOMISI PEMILIHAN UMUM DALAM MENSOSIALISASIKAN PROGRAM PEMILIH CERDAS DI BOLAANG MONGONDOW. POLITICO: Jurnal Ilmu Politik, 6(4). Retrieved from https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/politico/article/view/12003
Issue
Section
Articles