KETERWAKILAN PEREMPUAN DALAM POLITIK DI LEMBAGA LEGISLATIF (Suatu Kajian pada DPRD Kota Tomohon Periode 2009-2014) 1
Abstract
ABSTRAK
Kemajuan zaman telah banyak mengubah pandangan terhadap perempuan. Apabila sebelumnya ada pandangan yang menyebutkan bahwa perempuan hanya berhak mengurus rumah dan selalu berada di rumah, sedangkan laki-laki harus berada di luar rumah, ternyata dengan adanya perkembangan zaman dan munculnya tuntutan emansipasi, maka perempuan dan laki-laki kini mempunyai kedudukan yang sama. Realitas minimnya kaum perempuan di panggung politik kini membuat banyak pihak telah membangun komitmen penting sebagai rekonstruksi sosial guna meningkatkan peluang kaum perempuan agar bisa dapat lebih aktif di panggung politik. Untuk merealisasikan maksud tersebut berbagai peraturan perundangan telah dibuat untuk memberikan peluang bagi kaum perempuan untuk ikut aktif berperan dalam politik. UU yang dimaksud antara lain UUD 1945 Pasal 27, UU No. 12 tahun 2003 tentang Pemilu, UU No. 2 tahun 2008 tentang Partai Politik, dan UU No. 10 tahun 2008 tentang Pemilu. Tampilnya kaum perempuan dalam panggung politik diberbagai daerah menunjukkan ada perubahan paradigma politik yang menginginkan kesetaraan gender dimana ada tuntutan agar kaum perempuan dan kaum laki-laki memiliki kesempatan yang sama dalam bidang politik.
Kata kunci : Perempuan, Politik , Legislatif.