KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM MENANGGULANGI ILLEGAL FISHING DI WILAYAH PERBATASAN LAUT INDONESIA-FILIPINA
Abstract
ABSTRAK
Maraknya pencurian ikan (Illegal Fishing) khususnya yang dilakukan oleh nelayan asing Filipina karena wilayahnya yang berbatasan langsung dengan wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia (WPPNRI), disikapi tegas oleh pemerintah Indonesia. Untuk mengurangi aktivitas pencurian ikan oleh nelayan asing tersebut maka Pemerintah Indonesia membuat kebijakan penenggelaman kapal pelaku Illegal Fishing. Kebijakan penenggelaman ini berpedoman pada Undang-Undang Republik Indonesia Undang Nomor 45 Tahun 2009 Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004, dalam Pasal 69 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Perikanan. Kebijakan ini dibuat guna memberikan efek jera kepada pelaku illegal fishing sehingga aktivitas pencurian ikan di Indonesia dapat berkurang. Penerapan kebijakan pemberantasan illegal fishing melalui penenggelaman dan pembakaran kapal dapat mengurangi tingkat aktivitas pencurian ikan oleh nelayan Filipina. Jika penerapan kebijakan Indonesia dalam memberantas illegal fishing melalui penenggelaman kapal asing dan pembakaran kapal pencuri ikan berjalan secara efektif dan konsisten maka aktivitas pencurian ikan yang dilakukan oleh nelayan asing (Filipina) akan terus berkurang atau menurun. Kebijakan penenggelaman kapal yang dilakukan Pemerintah Indonesia melalui Kementerian kelautan dan Perikanan dan Instansi terkait seperti Polri, TNI, dan Bakamla berjalan efektif sehingga bisa mengurangi tingkat pencurian ikan yang dilakukan oleh nelayan asing.
Â
Kata Kunci : Illegal Fishing, Kebijakan, Indonesia, Filipina
Â
Â
ABSTRACT
The rise of illegal fishing (illegal fishing), especially by foreign fishermen in the Philippines, because its territory is directly adjacent to the Indonesian Fish Cultivation Territory (WPPNRI), the Indonesian government has responded firmly. To reduce illegal fishing activities by foreign fishermen, the Indonesian government has made a policy to sink illegal fishing vessels. This drowning policy is guided by Law of the Republic of Indonesia Law Number 45 of 2009 Amendment to Law Number 31 of 2004, in Article 69 paragraph (1) and paragraph (4) of the Fisheries Law. This policy was designed to provide a deterrent effect to illegal fishing actors so that fishing activities in Indonesia can be reduced. The implementation of illegal fishing eradication policies through sinking and burning boats can reduce the level of fishing activity by Filipino fishermen. If the implementation of Indonesian policies in eradicating illegal fishing through sinking foreign vessels and burning fishing thieves is effective and consistent, then the illegal fishing activities carried out by foreign (Filipino) fishermen will continue to decrease or decrease. The ship sinking policy carried out by the Indonesian Government through the Ministry of Maritime Affairs and Fisheries and related agencies such as the Police, TNI, and Bakamla is effective so that it can reduce the level of illegal fishing by foreign fishermen.
Â
Keywords: Illegal Fishing, Policy, Indonesia, Philippines