Kendala Partisipasi Politik Perempuan Dalam Pemilihan Umum Legislatif
DOI:
https://doi.org/10.35797/jp.v12i1.46877Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menggambarkan serta menguji berbagai kendala partisipasi politik yang dihadapi oleh kaum perempuan di dapil Kao-Malifut kabupaten Halmahera Utara pada pemilihan legislatif tahun 2019. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, dengan fokus penelitian pada kendala partisipasi politik perempuan khususnya dalam aspek kultural. Hasil penelitian menunjukkan bahwa partisipasi politik perempuan dalam perhelatan pesta demokrasi baik pemilihan kepala daerah (Pilkada) maupun di lembaga legislatif (Pileg) masih menjadi diskursus yang tak berujung. Dikarenakan, kehadiran perempuan dalam pentas politik tidak sama dengan partisipasi politik kaum laki-laki. Padahal, peran perempuan dalam urusan politik sangatlah dibutuhkan guna mengejawantahkan pikiran-pikiran yang berbaur dengan kepentingan kaum perempuan yang sering terabaikan di ruang lembaga legislatif. Peraturan KPU No 7 Tahun 2013 tentang pencalonan anggota legislatif, Pasal 11 menyatakan, dalam mengajukan daftar bakal calon partai politik wajib menyertakan perempuan sekurang-kurangnya 30% dari setiap daerah pemilihan. Negara telah membuka ruang kepada perempuan untuk ikut andil dalam memformulasikan kebijakan publik. Namun demikian, kuota perempuan di lembaga legislatif pada semua tingkatan: pusat dan daerah, kuota perempuan yang paling sedikit. Untuk Kabupaten Halmahera Utara terdiri dari 25 anggota DPRD yang menjadi representasi masyarakat di tiga Dapil.
Kata Kunci : Partisipasi Politik; Perempuan; Pemilihan Anggota Legislatif
ABSTRACT
This study aims to identify and describe and examine the various obstacles to political participation faced by women in the Kao-Malifu electoral district of North Halmahera district in the 2019 legislative elections. This research uses qualitative research methods, with a research focus on constraints to women's political participation, especially in cultural. The results of the study show that women's political participation in democratic party events, both regional head elections (Pilkada) and in legislative institutions (Pileg) is still an endless discourse. This is because the presence of women in the political arena is not the same as the political participation of men. In fact, the role of women in political affairs is urgently needed in order to embody thoughts that mingle with the interests of women which are often neglected in the legislative body. KPU Regulation No. 7 of 2013 concerning the nomination of legislative members, Article 11 states, in submitting a list of nominees for candidates for political parties it is obligatory to include women at least 30% from each electoral district. The state has opened space for women to take part in formulating public policies. However, the women's quota in the legislature at all levels: central and regional, the women's quota is the least. For North Halmahera Regency, it consists of 25 DPRD members who represent the community in three electoral districts.
Keywords: Political Participation; Woman; Election of Legislative Members