Tata Kelola Pemilihan Umum Dalam Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon

Authors

  • Intan R.T Rondonuwu Universitas Sam Ratulangi
  • Agustinus B. Pati Universitas Sam Ratulangi
  • Franky R.D. Rengkung Universitas Sam Ratulangi

DOI:

https://doi.org/10.35797/jp.v12i3.50246

Abstract

ABSTRAK

Sesuai data yang dimiliki oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tomohon pada pelaksanaan  Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 terdapat sebanyak 680 penyandang disabilitas yang memiliki hak pilih. Namun, sebagian diantaranya tidak ikut memilih dengan berbagai macam alasan. Problematika tata kelola pemilu, tidak hanya persoalan administrasi semata akan tatapi mencakup 3 (tiga) aspek yang sangat menentukan yaitu peraturan, pengaplikasian aturan, dan penyelesaian permasalahan yang terjadi pada pemilihan. Artikel ini mengkaji bagaimana tata kelola pemilihan umum yang dilakukan oleh KPUD Kota Tomohon pada Pilkada tahun 2020 terkait dengan penjaminan hak bagi para penyandang disabilitas di Kota Tomohon. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Temuan  penelitian menggambarkan berbagai strategi yang telah dilakukan oleh KPUD Kota Tomohon yang diawali dari proses pendataan, sosialisasi hingga pada pelaksanaan pencoblosan, telah berjalan baik, dan sudah sesuai dengan perundang-undangan yang mengatur. Memang diakui masih terdapat beberapa hal yang perlu mendapat perhatian diantaranya misalnya bagi penyadang disabilitas tuna netra, dimana belum tersedianya kertas suara yang bertulisan huruf braile, selain masih terdapat beberapa lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang belum ramah bagi para penyandang disabilitas yang disebabkan dari ketersediaan personil dan dana yang terbatas.

 

Kata Kunci: Tata Kelola; Disabilitas; Komisi Pemilihan Umum

 

 

ABSTRACT

According to data held by the Tomohon City Regional General Election Commission (KPUD), during the 2020 Regional Head Elections (Pilkada) there were 680 persons with disabilities who had the right to vote. However, some of them did not vote for various reasons. Election governance problems, not only administrative matters, but also include 3 (three) very decisive aspects, namely regulations, application of rules, and resolution of problems that occur in elections. This article examines how the governance of the general election conducted by the KPUD of Tomohon City in the 2020 Pilkada is related to guaranteeing the rights of persons with disabilities in Tomohon City. This study uses a qualitative method. The research findings illustrate the various strategies that have been carried out by the KPUD of Tomohon City, starting from the data collection process, socialization to the implementation of the voting, which have gone well, and are in accordance with the governing legislation. It is acknowledged that there are still a number of things that need attention, including for example for persons with visual impairments, where ballot papers written in Braille are not yet available, besides that there are still several polling stations (TPS) that are not yet friendly for persons with disabilities due to the availability limited personnel and funds.

 

Keywords: Governance; Disability; General Election Commissions

Downloads

Published

2023-08-02

How to Cite

Rondonuwu, I. R., Pati, A. B., & Rengkung, F. R. (2023). Tata Kelola Pemilihan Umum Dalam Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon. POLITICO: Jurnal Ilmu Politik, 12(3), 443–458. https://doi.org/10.35797/jp.v12i3.50246

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)