PELAKSANAAN FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA ( Suatu Studi Di Desa Bolangitang Satu Kecamatan Bolangitang Barat Kabupaten Bolaang Mongondow Utara)
Abstract
ABSTRAK
Terbentuknya BPD bertujuan mendorong terciptanya partnership yang harmonis serta tidak konfrontatif antara kepala desa sebagai kepala pemerintah desa dan BPD sebagai wakil-wakil rakyat desa yang diperagakan oleh lembaga legislatif baik ditingkat kabupaten/kota, provinsi dan pusat.Kembalinya fungsi kontrol atas kekuasaan eksekutif desa, yang selama ini didominasi oleh kepala desa, sekarang fungsi kontrol atas kekuasaan eksekutif desa dijalankan oleh Badan Permusyaratan Desa (BPD) sebagai badan legislatif desa yang merupakan lembaga kepercayaan masyarakat. Lahirnya Badan Permusyaratan Desa (BPD), dinilai sebagai institusi politik demokrasi di masyarakat pedesaaan sebagai pengganti LMD yang memberikan suasana baru dalam kehidupan demokrasi di desa.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji Bagaimana fungsi Badan Permusyaratan Desa (BPD) dalam pelaksanaan kerja pemerintah Desa Bolangitang Satu Kecamatan Bolangitang Barat Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.Menggunakan metode penelitian kualitatif penulis menggali lebih dalam bagaimana fungsi BPD itu sebenarnya di Desa Bolangitang Barat ini.
Dari hasil penelitian didapati bahwa fungsi BPD di Desa Bolangitang Barat ini masih lemah dan bahkan dapat dikatakan fungsi pengawasan BPD tidak berpengaruh apa-apa dalam proses pemerintahan dan pembangunan. Disarankan perlu adanya koordinasi yang baik antara pemerintah Desa dan BPD, serta harus adanya anggaran khusus untuk BPD untuk menunjang operasionalnya.
Â
Keywords : Fungsi, Badan Permusyawaratan Desa
PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Konsekuensi implementasi otonomi daerah, salah satu perubahan yang fundamental adalah terjadinya pergeseran struktur politik pemerintahan desa yang jauh berbeda dibanding sebelumnya. Angin segar yang dibawa arus reformasi adalah lahirnya pelembagaan politik ditingkat desa yang diharapkan memberikan dinamika dan suasana politik yang lebih demokratis, otonom, independent dan sekaligus prospektif dalam pembangunan masyarakat desa. Pengaturan mengenai desa dalam undang-undang ini meliputi peraturan tentang: pembentukan, penghapusan dan pembangunan desa, pemerintahan desa, Badan Permusyaratan Desa, keuangan desa, kerjasama antar desa, Maka yang utama dari undang-undang ini bagi desa adalah kedudukan desa yang tidak lagi dibawah kecamatan. Desa adalah entitas politik yang otonom.Fungsi kecamatan dalam konteks ini adalah sekedar menjalankan fungsi administratif dan koordinasi di wilayah kecamatan, sesuai dengan status kecamatan yang tidak lagi merupakan sebuah wilayah kekuasaan melainkan sebagai perpanjangan tangan dari kabupaten.
Untuk memperkuat dasar-dasar operasional pelaksanaan pemerintahan desa, pemerintah kemudian mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 72 Tahun 2006 tentang pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa.Peraturan pemerintah ini melengkapi peraturan sebelumnya dengan menegaskan kewenangan desa.
Badan Permusyaratan Desa (BPD) diharapkan menjadi wadah atau gelanggang politik baru bagi warga desa dan membangun tradisi demokrasi, sekaligus tempat pembuatan kebijakan publik desa serta menjadi alat kontrol bagi proses penyelenggaraanpemerintahan dan pembangunan ditingkat desa. Hal ini bisa terealisasi apabila Badan Permusyaratan Desa (BPD) sebagai mitra Kepala Desa, berperan aktif dalam membangun desa bersama kepala desa dan masyarakat.
Lahirnya Badan Permusyaratan Desa (BPD) di Desa Bolangitang Satu Kecamatan Bolangitang Barat, merupakan desa yang baru dimekarkan sejak lima tahun terakhir, merupakan konsekuensi dari implementasi otonomi daerah. Dalam jangka waktu yang relatif cepat lembaga ini dibentuk untuk melakukan pilkades.Lembaga yang masih muda ini adalah lembaga legislatif desa yang baru dalam kehidupan demokrasi di tingkat desa, seharusnya memiliki tanggung jawab penuh untuk menjalankan peranan atau fungsinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Setiap lembaga, termasuk Badan Permusyaratan Desa (BPD) akanseoptimal mungkin melaksanakan peran atau fungsinya secara baik, namun semua itu harus dipersiapkan secara matang dan terencana.
Dalam hal ini peneliti sangat tertarik untuk menggambarkan secara maksimal bagaimana pelaksanaan fungsi Badan Permusyaratan Desa (BPD) dalampelaksanaan kerja yang dijalankan oleh kepala desa (sangadi) sebagi pemerintah desa, agar terwujudnya demokratisasi serta semakin baiknya pelayanan terhadap masyarakat didesa sebagai mana yang dicita-citakan dalam otonomi daerah.
Berdasarkan pemikiran di atas penulis melakukan penelitian tentangâ€Pelaksanaan Fungsi Badan Permusyaratan Desa di Desa Bolangitang Satuâ€.
Rumusan Masalah
Menurut DR. Suharsimi Arikunto (1996:19) dalam penelitian harus dirumuskan masalah dengan jelas agar penelitian dapat di laksanakan dengan sebaik-baiknyya sehingga akan jelas dari mana harus dimulai dan kemana harus pergi. Perumusan masalah juga diperlukan untuk mempermudah menginterpretasikan data dan fakta yang diperlukan dalam suatu penelitian.
Berdasarkan latar belakang masalah diatas, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah:
“Bagaimana fungsi Badan Permusyaratan Desa (BPD) dalam pelaksanaan kerja pemerintah Desa Bolangitang Satu Kecamatan Bolangitang Barat Kabupaten Bolaang Mongondow Utara?â€
Â
Tujuan dan Manfaat Penelitian
Setiap penelitian yang dilakukan terhadap suatu masalah pasti mempunyai tujuan yang ingin dicapai.Tujuan yang ingin dicapai melalui penelitian ini adalah:
Untuk mengetahui fungsi Badan Permusyaratan Desa (BPD), implementasinya pada pemerintahan Desa, serta efektif dilaksanakan pada program kerja pemerintahan desa di Desa Bolangitang Satu Kecamatan Bolangitang Barat Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Manfaat Penelitian:
- Manfaat ilmiah, untuk menjadi khasanah ilmiah tentang pelaksanaan pemerintahan daerah dalam rangka pemberdayaan desa.
- Manfaat Praktis, Sebagai bahan masukan dalam literatur kepustakaan bagi kalangan yang berkepentingan dan tertarik dengan masalah yang sama.
TINJAUAN PUSTAKA
A.       Fungsi Lembaga Badan Permusyaratan Desa (BPD)
Fungsi merupakan tranformasi akibat pemetaan suatu nilai ke nilai lain. Badan Permusyaratan Desa (BPD) merupakan salah satu unsur dalam pemerintahan desa yang diharapkan dapat membantu terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan desa yang demokratis sesuai dengan aspirasi masyarakat.
Badan Permusyaratan Desa (BPD) merupakan suatu lembaga yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Anggota Badan Permusyartan Desa (BPD) adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota Badan Permusyaratan Desa ( BPD) terdiri dari ketua rukun warga, pemangku adat, golongan profesi, pemukaagama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota Badan Permusyaratan Desa (BPD) adalah 6 (enam) tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembaliuntuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. Jumlah anggota Badan Permusyaratan Desa (BPD) ditetapkan dengan jumlah ganjil, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak11 (sebelas) orang, dengan memperhatikan luas wilayah, jumlah penduduk, dan kemampuan keuangan desa. Peresmian anggota Badan Permusyaratan Desa (BPD) ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Pimpinan BPD yang terdri dari 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang wakil ketua, dan 1 (satu) orang sekretaris. Pimpinan Badan Permusyaratan Desa (BPD), dipilih dari dan olehanggota Badan Permusyaratan Desa (BPD) secara langsung dalam rapat Badan Permusyaratan Desa (BPD) yang diadakan secara khusus, Rapat pemilihan pimpinan Badan Permusyaratan Desa (BPD) untuk pertama kali dipimpin oleh anggota tertua dan dibantu oleh anggota termuda. Badan Permusyaratan Desa (BPD) berfungsi menetapkanperaturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
B. Â Â Â Â Â Â Tinjauan Tentang Otonomi Daerah
Menurut Loggeman dalam tulisannya â€Het staatsrecht derzelfregerendaGemenschappe†istilah ototnomi mempunyai makna kebebasan atas kemandirian tetapi bukan kemerdekaan. Kebebasan terbatas yang harus dipertanggung jawabkan.
Dalam pemberian tanggung jawab terkandung dua unsur:
a. Â Pemberian tugas dalam arti sejumlah pekerjaan yang harus dilaksanakan serta kewenangan untuk melaksanakannya.
b. Â Pemberian kepercayaan berupa kewenangan untuk memikirkan dan menetapkan sendiri bagaimana penyelesaian itu.
Pemberian kekuasaan dalam istilah otonomi dalam arti bertanggung jawab atas pengaturan dan pengurusan pemerintahan daerah mempunyai sifat mendorong atau memberikan perangsangan untuk berusaha menumbuh dan mengembangkan keinginan sendiri, sifat itu membangkitkan otoaktivitas dan mempertinggi harga diri dalam arti yang sebaik-baiknya (Syafruddin,1984:6).Otonomi daerah secara sederhana dapat diartikan sebagai hak untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri oleh satuan organisasi pemerintahan di daerah.
Menurut Undang-Undang No.32 Tahun 2004 otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan, Sedangkan daerah otonom itu sendiri adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam Ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Widjaja,2001:243).
Â
C. Â Â Â Â Â Â Tinjauan Tentang Pemerintahan Desa
Pemerintah desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah desa dimakani sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yurisdiksi, berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di kabupaten/kota, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Landasan pemikiran dalam pengaturan mengenai pemerintah desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi, dan pemberdayaan masyarakat.
Â
D. Â Â Â Â Â Â Tinjauan Tentang Desa
Pengertian desa dari sudut pandang sosial budaya dapat diartikan sebagai komunitas dalam kesatuan geografis tertentu yang antar mereka saling mengenal dengan baik dengan corak kehidupan yang relatif homogen dan banyak bergantung secara langsung pada alam.Oleh karean itu, desa diasosiasikan sebagai masyarakat yang hidup secara sederhana pada sektor agraris, mempunyai ikatan sosial, adat dan tradisi yang kuat, bersahaja, serta tingkat pendidikan yang dikatakan rendah. Sedangkan dari sudut pandang politik dan hukum , desa sering diidentikkan sebagai organisasi kekuasaan. Melalui kaca mata ini, desa dipahami sebagai organisasi pemerintahan atau organisasi kekuasaan yang secara politis mempunyai wewenang tertentu dalam struktur pemerintahan Negara. (Juliantara,2000:18)
F. Â Â Â Â Â Â Â Defenisi Operasional
Defenisi operasional merupakan unsur penelitian yang memberitahukan bagaimana cara mengukur suatu variabel, dengan kata lain sebagai petunjuk pelaksanaannya. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah operasionalisasi kerangka teori yang telah diajukan sebelumnya (singarimbun 1989:46).
Adapun indikator-indikator dari variabel yang diteliti adalah Pelaksanaan Fungsi Badan Permusyaratan Desa di Desa Bolangitang Barat Kecamatan Bolangitang Barat Kabupaten Bolaang Mongondow Utara adalah sebagai berikut:
- Fungsi Badan Permusyaratan Desa (BPD).
- Peran Badan Permusyaratan Desa (BPD).
- Kendala, penghalang dalam menjalankan fungsi Badan Permusyaratan Desa (BPD).
- Usaha-usaha yang dilakukan agar pelaksanaan Badan Permusyaratan Desa BPD) berjalan dengan baik.
METODE PENELITIAN
A. Â Â Â Â Â Â Bentuk Penelitian
Bentuk penelitian yang menggunakan metode deskriptif kualitatif yang maksudnya suatu prosedur pemecahan masalah yang diselidiki dengan menggambarkan melalui generalisasi yang menjelaskan suatu gejala atau kenyataan sosial yang berlangsung. (faisal, 1995:20)
Maka bentuk penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif.Penelitian deskriptif ini sebenarnya beragam, banyak ahli yang memberikan pengertian yang lebih luas yaitu segala macam bentuk penelitian kecuali penelitian histories dan eksperimantal.Penelitian deskriptif ini adalah penelitian yang bermaksud untuk membuat deskripsi mengenai situasi-situasi atau kejadian-kejadian (Suryabrata, 1987:19).
B. Â Â Â Â Â Â Lokasi Penelitian
Adapun lokasi penelitian bertempat di kantor Badan Permusyaratan Desa (BPD) Dan Kantor Kepala desa Desa Bolangitang Satu Kecamatan Bolangitang Barat Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
C.       Fokus Penelitian
Penelitian ini difokuskan pada Pelaksanaan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Bolangitang Satu dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, yang meliputi:
- Menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
- Pelaksanaan fungsi pembuat aturan desa (legislasi)
- Pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Desa Bolangitang Satu.
Serta hal-hal lain yang akan berkembang saat penelitian ini dilaksanakan.
D. Â Â Â Â Â Â Informan Penelitian
Penulis menetapkan pihak-pihak yang menjadi informan kunci (key informan), informan biasa pada penelitian ini secara sengaja, yakni dengan perincian sebagai berikut:
a. Â Â Â Â Â Â Â Informan kunci (Key informan)
- Kepala Badan Permusyaratan Desa (BPD)
- Kepala Desa
b. Â Â Â Â Â Â Â Informan biasa yang terdiri dari 4 orang masyarakat
E. Â Â Â Â Â Â Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data yang tepat untuk mendapatkan data kualitatif pada umumnya agak berbeda dengan pengumpulan data melalui data kuantitatif.(Ali, 1997:198). Untuk memperoleh data informassi yang dapat dijadikan bahan dalam penelitian ini, maka penulis mengumpulkan data dengan cara melalui:
1. Teknik Pengumpulan Data Primer
Dalam hal ini data diperoleh dengan cara-cara sebagi berikut.
a. Wawancara, yaitu mendapatkan data dengan cara Tanya jawab dan berhadapan langsung dengan responden.
b. Observasi, yaitu melakukan pengamatan langsung terhadap objek penelitian.
2. Teknik Pengumpulan Data Sekunder
Yakni data yang diperoleh untuk mendukung data primer. Data sekunder yang digunakan antara lain.
a. Studi Kepustakaan
b. Dokumentasi
Â
F. Â Â Â Â Â Â Â Teknik Analisa Data
Teknik analisa data yang digunakan dalam penelitian deskriptif adalah teknik analisa data kualitatif, tanpa menggunakan alat bantu rumus statistik.Pengolahan dan penganalisaan data yang dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif menekankan pada segi pengamatan langsung secara partisipatif dari penelitian. Dengan demikian dapat diungkapakan fenomena-fenomena yang terjadi serta hal-hal yang melatar belakanginya yang pada akhirnya akan menghasilkan gambaran yang jelas, terarah dan menyeluruh dari masalah yang menjadi objek penelitian.
Oleh karena analisa dari penelitian kualitatif tidak mendasarkan interpretasi datanya pada perhitungan-perhitungan seperti analisa data penelitian kuantitatif, maka analisa data terletak pada kemampuan nalar peneliti dalam menghubungkan data, fakta, dan informasi yang diperoleh oleh peneliti itu sendiri. (Ali, 1997:151)
Â
Â
PEMBAHASAN
Â
1. Â Analisa Data Tentang Fungsi Badan Permusyaratan Desa (BPD)
Dengan berlakunya Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah yang baru, yaitu UU No. 32 Tahun 2004 sebagai pengganti UU No. 22 Tahun 1999, fungsi serta kewenangan Badan Perwakilan Desa yang berdasarkan UU 32/2004 diganti nama menjadi Badan Permusyawaratan Desa mengalami penyempitan fungsi dan kewenangan, yaitu hanya berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Meskipun Badan Permusyawaratan Desa berdasarkan UU 32/2004 tidak memiliki fungsi pengawasan/kontrol terhadap kepala desa, tetapi dari sisi pelaksanaan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan masih terbuka dengan diberikannya dua fungsi kepada Badan Permusyawaratan Desa yang dulu dimiliki oleh BPD berdasarkan UU 22 / 1999, yaitu fungsi:
Â
a. Menampng dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Masyarakat diharapkan merasa ikut memiliki pembangunan yang akan dilaksanakan. Apabila Badan Permusyaratan Desa (BPD) Desa Bolangitang tidak menyerap aspirasi masyarakat dan berjalan sediri dalam merencanakan program perencanaan pembangunan.Maka besar kemungkinan tidak akan berjalan dengan baik. Dan besar kemungkinan program, berakibat fatal, karena masyarakat desa merasa bahwa mereka tidak ikut memiliki program perencanaan yang akan dilaksanakan, serta berakibat partisipasi masyarakat untuk ikut mensukseskan program perencanaan dari Sangadi dan aparaturnya sebagai pelaksana perencana pembangunan yang telah mereka susun akan berjalan dan kalaupun berjalan akan berjalan sendiri. Namun pada tahap penyaluran aspirasi masyarakat Badan Permusyaratan Desa (BPD) Desa Bolangitang sering mengabaikan prinsip keterwakilan atau asas menyeluruh bagi setiap kebijakan desa yang dihasilkan.Hal ini berkaitan dengan kinerja Badan Permusyaratan Desa (BPD) Desa Bolangitang yang tidak optimal. Secara sistem keorganisasian lembaga pemerintahan Badan Permusyaratan Desa (BPD) Desa Bolangitang tidak mampu menjalankan fungsi kesekretariatannya maka menjadi faktor penghambat terbesar ketika aspirasi masyarakat hanya diterima melalui lisan tanpa dokumen atau arsip yang dapat diajukan pada rapat antara Pemerintah Desa dengan Badan Permusyaratan Desa (BPD) Desa Bolangitang. Inilah yang mengakibatkan tidak optimalnya fungsi Badan Permusyaratan Desa (BPD) Desa Bolangitang dalam menampung setiap aspirasi masyarakat yang berkembang.
Â
b. Legisasi yaitu menetapkan peraturan desa (Perdes).
Fungsi legilasi dijalankan dengan baik oleh Badan Permusyaratan Desa (BPD) Desa Bolangitang pada saat perumusan dan penetapan program kerja dan peraturan desa dari Pemerintah Desa Janjiamaria.Berdasarkan hasil data bahwa Badan Permusyaratan Desa (BPD) Desa Bolangitang telah ikut dalam penetapan peraturan desa yang diajukan Pemerintah Desa sebagai suatu sistem pemerintahan desa. Akan tetapi hasil data mengenai proses perumusan program kerja pembangunan Desa Bolangitang didapati ada responden yang menyatakan sering. Hal ini berarti dalam perumusan Badan Permusyaratan Desa (BPD) Desa Bolangitang tidak diikutkan secara penuh.
Â
2. Analisa data tentang pelaksanaan kerja Pemerintah Desa.
Dalam amanat Undang-undang No. 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa, secara eksplisit menyantumkan bahwa pemerintahan desa adalah Pemerintah Desa yaitu Kepala Desa dan aparaturnya dan Badan Permusyaratan Desa (BPD). Berarti pemerintah desa adalah Kepala Desa sebagai eksekutif, dan Badan Permusyaratan Desa (BPD) sebagai legislatif. Peran dan fungsi yang telah ditetapkan oleh Undang-undang dan Peraturan Pemerintah menjadikan fungsi Kepala Desa sebagai kepala pemerintahan harus memberi ruang pada partisipasi masyarakat Pembagian peran dan fungsi antara Badan Permusyaratan Desa (BPD) dengan Pemerintah Desa adalah dalam rangka meningkatkan kualitas kerja pada aparatur desa dalam melaksanakan pelayanan masyarakat di Desa Bolangitang.
Â
Â
PENUTUP
A. Â Â Â Â Â Â Kesimpulan
Berdasarkan pemaparan pada bab-bab sebelumnya, adapun yang menjadi kesimpulan dari penelitian ini adalah:
1. Pelaksanaan Fungsi Badan Permusyaratan Desa (BPD) di Desa Bolangitang dalam pemerintahan desa masih lemah. Bahkan boleh dikatakan dalam pelaksanaan dalam sistem pemerintahan desa di Desa Bolangitang Badan Permusyaratan Desa (BPD) tidak mampu memberikan pengaruh pada peningkatan kerja pemerintah desa. Dalam menyerap dan menampung aspirasi yang berkembang di masyarakat desa,
- Pelaksanaan pembangunan dilakukan oleh aparat pemerintah desa. Sedangkan fungsi Badan Permusyaratan Desa (BPD) dalam tahap pelaksanaan ini hanyalah sebatas mengawasi pelaksanaan pembangunan tersebut sesuai dengan yang direncanakan.
- 3. Dalam hal kualitas kerja yang dihasilkan oleh aparatur desa sebagai pelaksana pemerintahan juga muncul masalah kesalahan administratif yang menunjukkan adanya kurang profesionalisme.
B. Â Â Â Â Â Â Saran
Adapun saran yang akan diajukan kepada anggota Badan Permusyaratan Desa (BPD) Bolangitang adalah sebagai berikut:
- Perlunya ditingkatkan koordinasi antara sesama anggota Badan Permusyaratan Desa (BPD) dengan Kepala Desa dan aparaturnya sebagai pelaksana pemerintahan desa agar pelaksanaan fungsi Badan Permusyaratan Desa (BPD) di Desa Bolangitang dapat terlaksana dengan optimal, dan Harus segera dilakukan Diklat bagi aparatur desa.Perlu diadakannya sosialisasi tentang JUKLAK dan JUKNIS mengenai PP No. 72 tahun 2005 mengenai pemerintahan desa, melalui Perda pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Â
DAFTAR PUSTAKA
Â
Ali, Faried Metode penelitian sosial dalam bidang Ilmu Administrasi Negara, PT Raja Grafindo Persada. Jakarta 1997
Abe, Alexander, perencanaan daerah partisipatif . Yogyakarta; Pembaharuan 2005
Arikunto, Suharsimi. 1993. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta.
Faisal, Sanapiah. Format-format penelitian sosial.PT Raja Grafindo Persada Jakarta. 1995
Garna, Abdul, Tata cara penulisan karya tulis ilmiah, Penerbit Ghalia Indonesia, Jakarta, 1991
Hadari, Nawawi. 2007. Metode Penelitian Sosial. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Juliantara, Wijaya, Pembaharuan kabupaten arah realisasi di era otonomi Daerah, Yogyakarta, Pembaharuan
Nawawi, Hadari. Metode penelitian bidang sosial.UGM press Yogyakarta 1990
Singarimbun Masri, Effendi Sofyan, Metode penelitiian survai, LP3ES,Jakarta 1989
Suharsimi, Arikunto, Prof. Dr,Prosedur Penelitian suatu pendekatan praktek, PT.Rineka Cipta, Jakarta,1998
Sugiono. 2004. Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.
Soekanto,Soerjono,Sosiologi suatu pengantar, PT.Raja GrafindoPersada, Jakarta, 2003
Wrihatnolo, Randy R, dan Nugroho, Riant. 2006. Manajemen Pembangunan Indonesia: Sebuah Pengantar Panduan. Jakarta: Elekx Media Komputindo.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005Tentang pedoman Umum Pengaturan mengenai desa dan Badan Permusyratan Desa
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang pedoman Umum pengaturan mengenai desa
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 1999 tentang pedoman Umum pengaturan mengenai pembentukan kelurahan Badan Permusyaratan Desa (BPD)