TIPOLOGI KEPEMILIKAN RTH DI PERKOTAAN TOBELO
DOI:
https://doi.org/10.35793/sp.v4i1.15326Abstract
Ruang Terbuka Hijau (Green Openspaces) adalah kawasan atau areal permukaan tanah yang didominasi oleh tumbuhan yang dibina untuk fungsi perlindungan habitat tertentu, dan atau sarana lingkungan/kota, dan atau pengamanan jaringan prasarana, dan atau budidaya pertanian. Perkotaan Tobelo yang terletak di Kabupaten Halmahera Utara. Kondisi RTH di Perkotaan Tobelo tidak tersebar merata pada beberapa desa. Kota merupakan kecamatan yang memiliki banyak penduduk karena terletak di kawasan pusat kota, dengan fungsi perkantoran, jasa, dan perdagangan dan kawasan pemukiman yang padat penduduk. Proporsi ruang terbuka hijau di Perkotaan Tobelo saan ini masih belum memenuhi standar kebijakan tata ruang 30% dari total luas wilayah atau UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Yang menjadi permasalahan pada penelitian ini adalah bagi sebagian masyarakat yaitu sulit membedakan antara RTH privat dan publik yang ada di perkotaan Tobelo Dikarenakan perkotaan Tobelo Memiliki RTH yang memiliki lahan-lahan kebun dengan status kepemilikan lahan RTH yang sulit dibedakan mana RTH privat dengan publik. Tujuan Penelitian ini untuk menghitung luas RTH perkotaan Tobelo berdasarkan tipologi kepemilikan dan aktivitas apa saja yang ada pada masing-masing RTH Publik RTH Privat. Metode Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif yaitu peneliti melakukan observasi lapangan, mengambil dokumentasi dan mengamati aktivitas di taman kota untuk mendeskripsikan keadaan wilayah studi, berdasarkan perhitungan luas RTH luas serta berdasarkan Tipologi Kepemilikan di perkotaan Tobelo.
Â
Kata Kunci : RTH, Tipologi, Kepemilikan, Perkotaan Tobelo.