EVALUASI PENGELOLAAN PERSAMPAHAN DI KOTA MANADO (STUDI KASUS: KEC. WENANG)
DOI:
https://doi.org/10.35793/sp.v5i2.20467Abstract
Peraturan Daerah Kota Manado No 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum, Pasal 1 sudah diatur tata cara pengelolaan sampah, Pasal 19 menetapkan tarif retribusi persampahan. Akan tetapi pengelolaan persampahan di Kota Manado khususnya Kecamatan Wenang belum optimal. Untuk mengetahui hambatan-hambatan yang mempengaruhi pengelolaan sampah di Kecamatan Wenang, penulis menggunaka metode penelitian deskriptif kualitatif yaitu melukiskan hasil penelitian dalam bentuk kata-kata atau kalimat-kalimat sehingga dengan demikian penulis menguraikan secara mendalam hasil penelitian tersebut sesuai dengan keadaan yang sebenarnya yang terjadi di lapangan. Dari hasil penelitian ini Dinas Lingkungan Hidup, serta pemerintah setempat sudah mengupayakan menerapkan aturan terkait, akan tetapi keterbatasan armada pengangkut sampah dan kurangnya kepedulian dari masyarakat setempat yang menjadi hambatan dalam pengelolaan sampah.
Â
Kata Kunci : Pengelolaan, Sampah, Kota Manado