KAJIAN SEBARAN & KETERSEDIAAN RUANG TERBUKA HIJAU DI PERKOTAAN TONDANO
DOI:
https://doi.org/10.35793/sp.v6i3.26820Abstract
Berdasarkan amanat UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, di dalam wilayah kabupaten atau perkotaan harus memuat rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau (RTH) sebesar 30% dari luas wilayah. RTH yang dimaksud adalah RTH publik dan RTH privat dengan proporsi masing-masing 20% dan 10%. Baik RTH publik maupun privat memiliki fungsi utama sebagai fungsi ekologis dan fungsi tambahan diantaranya sosial & budaya, ekonomi, dan estetika. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi kondisi eksisting sebaran ruang terbuka hijau dan menganalisis ketersediaan ruang terbuka hijau di Perkotaan Tondano. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan analisis spasial. Variabel-variabel yang digunakan dalam penelitian ini mengacu pada Peraturan Menteri PU No: 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan RTH perkotaan yaitu RTH Publik dan RTH Privat. Tahapan analisis data dilakukan secara bertahap yaitu 1) memetakan sebaran RTH dengan menggunakan ArcGIS 10.3, 2) menghitung persentase luas RTH menggunakan rumus persamaan RTH 30%. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kondisi eksisting sebaran RTH di Perkotaan Tondano, terbagi menjadi 2 (dua) bagian, yaitu RTH Publik yang terdiri atas, Taman Kota, Hutan Kota, Jalur Hijau Jalan, Sabuk Hijau, Sempadan Sungai, Sempadan Danau, Pemakaman, Pertanian, dan RTH Privat berupa, Pekarangan. Ketersediaan RTH Perkotaan Tondano sudah melebihi amanat Undang-Undang yaitu seluas 1787,17 ha atau sebesar 79,2% (>30%) dari keseluruhan luas wilayah perkotaan. Perkotaan Tondano memiliki luas RTH Publik sebesar 1321,92 ha atau 58% (>20%) dan RTH Privat yaitu 465,25 ha atau 20% (>10%).
Kata Kunci: Ruang Terbuka Hijau, Ketersediaan, Sebaran