KEPEMILIKAN RUMAH SUSUN BERDASARKAN HAK TANGGUNGAN STRATA TITLE

Authors

  • Gloria Excelsio T. Sondakh
  • Deicy N Karamoy

DOI:

https://doi.org/10.35793/sp.v9i1.42593

Abstract

Pembangunan perumahan dan permukiman merupakan kebutuhan dasar manusia dalam memperoleh hidup yang layak sesuai dengan Pasal 28 tersebut di atas. Dengan demikian, pembangunan ini berperan sangat strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa, dan perlu dibina serta dikembangkan demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan dan penghidupan masyarakat. Kebijakan percepatan pembangunan Perumahan dan Permukiman serta Rumah Susun tersebut sangat bijaksana, mengingat kebutuhan perumahan yang layak huni tersebut semakin hari semakin meningkat. Metode penelitian menggunakan normatif jurudis. Hasil penelitian menunjukkan pembangunan rumah susun memakai biaya yang sangat besar dan seringkali penyelenggara rumah susun tidak memiliki cukup dana sendiri untuk dapat menyelesaikan pembangunan rumah susun, sehingga penyelenggara rumah susun menyiasatinya dengan menjaminkan tanah dimana rumah susun itu akan dibangun berikut rumah susun yang akan dibangun sebagai jaminan kredit konstruksi dan menjual satuan-satuan rumah susun tersebut sebelum selesai dibangun dengan harapan mendapatkan dana segar untuk kelanjutan pembangunan rumah susun dari dana milik pembeli sendiri atau dana perbankan atas KPA pembeli. Penjualan satuan rumah susun itu digunakan untuk pembayaran angsuran kredit kosntruksi penyelenggara rumah susun kepada bank

 

Kata kunci: kepemilikan, perumahan, hak tanggungan

Downloads

Issue

Section

Articles