IDENTIFIKASI REGIONAL HERITAGE SEBAGAI POTENSI PENGEMBANGAN KAWASAN WISATA SEJARAH DI KECAMATAN AIRMADIDI KABUPATEN MINAHASA UTARA

Authors

  • Obaja J.R. Osak
  • Cynthia E.V. Wuisang
  • Alvin J. Tinangon

Abstract

Kabupaten Minahasa Utara memilik potensi alam yang luas serta kekayan sejarah dan budaya daerah yang menjadi daya tarik tersendiri sehingga kabupaten Minahasa Utara menjadi salah satu daerah tujuan wisata Indonesia di provinsi Sulawesi Utara. Menurut RTRW Kabupaten Minahasa Utara, kawasan wisata budaya berada di kecamatan Airmadidi yang memiliki berbagai peninggalan budaya yang seharusnya dilinduni dan dikembangkan untuk menjadi tujuan wisata berbasis budaya dan sejarah. Berdasarkan uraian di atas maka penelitian ini bertujuan untuk mengkaji potensi peninggalan budaya di kecamatan Airmadidi, dan menganalisis karakteristik peninggalan sejarah di kecamatan Airmadidi. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif untuk menjawab rumusan masalah yang ada. Berdasarkan hasil analisis, di kecamatan Airmadidi terdapat 19 objek peninggalan sejarah. Menurut UU No. 10 Tahun 2011 tentang Cagar Budaya, 10 dari 19 objek peninggalan sejarah yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya, sedangkan 9 lainnya belum ditetapkan sebagai cagar budaya. Beberapa objek peninggalan sejarah yang ada di kawasan budaya di kecamatan Airmadidi dalam kondisi kurang baik dan tidak terpelihara, padahal memiliki karakteristik yang unik dan nilai historial yang tinggi, sehingga sangat layak untuk dikembangkan sebagai potensi Kawasan Wisata Sejarah.

Kata Kunci: Kawasan Wisata, Sejarah dan Budaya, Kabupaten Minahasa Utara

Downloads

Published

2023-09-11