PENENTUAN CENTRAL PLACE KAWASAN AGROPOLITAN KLABAT

Authors

  • Nissia E.M. Kaunang
  • Loudy M.B. Kalalo
  • Esli D. Takumansang

Abstract

Kabupaten Minahasa Utara sebagai salah satu wilayah yang memiliki potensi pertanian yang besar ditandai dengan kontribusinya pada Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Minahasa Utara dan Provinsi Sulawesi Utara. Potensi pertanian ini didukung dengan penetapan suatu Kawasan Agropolitan yaitu Kawasan Agropolitan Klabat yang ditetapkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara nomor 01 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2013 – 2033 yang meliputi 5 Kecamatan yaitu Kecamatan Kalawat, Kecamatan Dimembe, Kecamatan Kauditan, Kecamatan Talawaan dan Kecamatan Likupang Selatan. Penetapan Kawasan Agropolitan perlu ditindaklanjuti dengan menentukan central place yang berfungsi sebagai tempat perdagangan dan jasa bagi hasil olahan komoditas unggulan yang ada. Penelitian ini menentukan central place pada desa pusat pertumbuhan yang ada pada kecamatan pusat pertumbuhan menggunakan metode analisis aksesbilitas, indeks sentralitas dan skoring berdasarkan standar Kawasan Terpilih Pusat Pengembangan Desa (KTP2D). Analisis aksesbilitas dan indeks sentralitas dilakukan untuk menentukan kecamatan pusat pertumbuhan dengan melakukan perangkingan kecamatan ditinjau dari jarak tempuh, kualitas transportasi dan ketersediaan fasilitas agropolitan, selanjutnya desa pada kecamatan pusat pertumbuhan dilakukan skoring ditinjau dari potensi unggulan, sarana prasarana, kepadatan penduduk, kelembagaan masyarakat dan aksesbilitas untuk menentukan desa sentral yang menjadi central place.

Kata Kunci: Kawasan Agropolitan Klabat;Central Place;Kabupaten Minahasa Utara.

Downloads

Published

2023-09-20