PENYEDIAAN HUNIAN DI KABUPATEN MINAHASA SELATAN

Authors

  • Sheva Gabriel Mongkau
  • Windy Mononimbar
  • Julianus Sondakh

Abstract

Rumah adalah kebutuhan dasar manusia yang sama pentingnya dengan makanan dan
pakaian. Setiap individu, baik di perkotaan maupun pedesaan, berhak untuk memiliki hunian
yang nyaman dan layak. Negara Indonesia menjamin hak tersebut melalui berbagai regulasi,
seperti yang tercantumi di dlam UUD 1945 Pasal 28 H ayat 1, yang menyatakan bahwa setiap
orang berhak atas kehidupan yang sejahtera, bertempat tinggal yang baik, dan lingkungan yang
sehat. Peningkatan pnduduk di Kabupaten Minahasa Selatan pada 5 tahun terakhir mencapai 2,97
%, dengan jumlah rumah tidak layak huni (RTLH) sebanyak 16.729 unit pada 2023,
menunjukkan tingginya kebutuhan akan rumah yang layak di daerah tersebut. Selain itu, dengan
rata-rata pendapatan masyarakat yang tergolong rendah, pemerintah perlu memberikan
kemudahan dalam akses bantuan perumahan bagi masyarak. Peraturandan data yang ada sejalan
dengan visi Kabupaten Minahasa Selatan yang berfokus pada peningkatan sumber daya manusia
dan pemerataan kesejahteraan sejalan dengan komitmen global untuk menyediakan perumahan
yang layak dan terjangkau. Oleh karena itu, penting untuk mengidentifikasi jumlah kebutuhan
hunian yang diperlukan serta memahami bagaimana permintaan terhadap penyediaan hunian di
Kabupaten Minahasa Selatan dengan memperhatikan kemauan dan kemampuan ekonomi
masyarakat, agar kebijakan perencanaan wilayah dan kota yang lebih tepat dapat diterapkan.

Downloads

Published

2025-07-03