Problema Kontruksi Undang-Undang Bermuatan Pancasila
DOI:
https://doi.org/10.35801/tourev.v1i2.44706Abstract
Kedudukan pancasila dapat dipandang dari berbagai sudut pandang, yang dimana salah satu sudut pandang adalah peraturan perundang-undangan. Dari sudut pandang peraturan perundang-undangan, pancasila dapat menjadi peraturan perundang-undangan yang tertinggi jika setiap kedudukannya harus diakui dalam peraturan perundang-undangan khususnya Undang-Undang, akan tetapi mengharuskan adanya Undang-Undang yang mengatur tentang Pancasila. Kedudukannya menjadi sumber dari segala sumber hukum. Sehingga dapat menjadi kendaraan yang terbaik untuk mebawa bangsa kita berkembang dari waktu ke waktu. Pada konteks ini, gagasan regulasi yang menjadi landasan bagi pancasila merupakan hal yang seharusnya tidak dilanjutkan. Karena dikhawatirkan akan menimbulkan kekacauan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Dari segi konstruksi, undang- undang bukanlah tempat yang tepat bagi pengaturan spesifikasi mengenai Pancasila. Sebagai falsafah bangsa, Pancasila merupakan hukum tertinggi, sehingga hanya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan konstitusi Indonesia yang dapat menjadi wadah konstitusional untuk mewadahi dan pengimplementasian Pancasila.