Menakar Penerapan Pidana Mati Bagi Pengedar Narkotika: Dimensi Hak Asasi Manusia

Authors

  • Novelinda S.G Sembel Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi
  • Emma V. T. Senewe Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi
  • Jeany A. Kermite Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi

DOI:

https://doi.org/10.35801/tourev.v1i2.44709

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perspektif HAM (Hak Asasi Manusia) terhapap penerapan pidana mati terhadap pengedar narkotika. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normative. Adapun jenis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini yakni bahan hukum sekunder. Bahan hukum diperoleh dari studi kepustakaan (library research) dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa beberapa peraturan dalam konvensi-konvensi internasional tidak menyetujui adanya praktik pidana mati karena dipandang bertentangan dengan pemenuhan HAM, yaitu hak hidup seseorang sebagai hak derogable atau hak yang tidak dapat dicabut atau dikurang-kurangi. Tetapi di Indonesia, pidana mati masih di berlakukan sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa pidana mati tidak bertentangan dengan hak hidup seseorang karena dalam penerapannya, pidana mati diberlakukan demi mengutamakan kepentingan keamanan nasional. Hal ini bertentangan dengan asas lex superior derogat legi inferiori di mana produk hukum yang lebih rendah seperti Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang memberlakukan pidana mati harusnya tidak boleh menentang produk hukum yang lebih tinggi seperti Undang-Undang Dasar 1945 yang menolak hukuman mati dan mengutamakan perlindungan HAM.

Downloads

Published

2022-12-29

How to Cite

Sembel, N. S., Senewe, E. V. T., & Kermite, J. A. (2022). Menakar Penerapan Pidana Mati Bagi Pengedar Narkotika: Dimensi Hak Asasi Manusia. Tumou Tou Law Review, 1(2), 100–115. https://doi.org/10.35801/tourev.v1i2.44709

Issue

Section

Articles