Politik Hukum Kekuasaan Kehakiman Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Undang-Undang Sumber Daya Air

Authors

  • Beckham Jufian Podung Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada

DOI:

https://doi.org/10.35801/tourev.v2i1.47563

Abstract

Bagaimana suatu produk perundang-undangan dapat dijaga agar tetap sesuai dengan cita-cita dan arah suatu bangsa. Salah satu alternatif yang kurang mendapat pandangan perihal penegakan politik hukum yaitu lewat kekuasaan kehakiman khususnya Mahkamah Konstitusi. penelitian ini disusun dengan pendekatan perundang-undangan. Dengan meneliti beberapa bahan hukum primer seperti Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air dengan didukung oleh bahan hukum sekunder berupa hasil penelitian sebelumnya, buku dan jurnaljurnal penunjang lainnya. Hasil dari penelitian ini hendak menunjukkan sebuah perspektif baru bahwa dalam Tarik-menarik kepentingan dalam sebuah pembuatan undang-undang, kekuasaan kehakiman juga tidak lepas dari politik hukum pembentukan suatu undang-undang. Salah satu bentuk politik hukum lewat kekuasaan kehakiman ialah perihal pengujian konstitusionalitas undang-undang sumber daya air. Apabila diteliti lebih lanjut keberadaan undang-undang sumber daya air ialah bertentangan dengan undang-undang dasar tahun 1945. Oleh karena itu penelitian ini hendak melihat politik hukum dalam sudut pandang berbeda.

Downloads

Published

2023-07-19

How to Cite

Podung, B. J. (2023). Politik Hukum Kekuasaan Kehakiman Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Undang-Undang Sumber Daya Air. Tumou Tou Law Review, 2(1), 1–12. https://doi.org/10.35801/tourev.v2i1.47563

Issue

Section

Articles