Penghentian Penyidikan dan Penuntutan Guna Mewujudkan Keadilan Restoratif

Authors

  • Isyana Kurniasari Konoras Fakultas Hukum Universitas Khairun

DOI:

https://doi.org/10.35801/tourev.v2i1.47565

Abstract

Penyidikan sebagai tindakan penyidik untuk “mencari dan mengumpulkan bukti” serta “menemukan tersangkanya”, dan Penuntutan oleh Penuntut umum untuk “melimpahkan perkara ke pengadilan” adalah rangkaian atau proses awal yang berpotensi seorang menjadi tersangka dan terpidana. Hukum acara pidana dengan tugas, fungsi, dan kewenangan penyidikan dan penuntutan mewajibkan proses atau tahapan dilaksanakan. Namun, dinamika baru dalam hukum untuk mewujudkan keadilan restoratif (restorative justice) melalui mediasi penal, memungkinkan tindakan penyidikan dan penuntutan dihentikan demi hukum. Mediasi penal dengan penyelesaian perkara diluar pengadilan pada dasarnya adalah bentuk penguatan masyarakat sipil, sedangkan tindakan penyidikan dan penuntutan adalah tindakan yang dilakukan oleh penegak hukum atas nama negara. Penyidik maupun penuntut umum adalah personifikasi negara dengan kekuasaan dan kewenangannya yang besar dan tunggal.

Downloads

Published

2023-09-30

How to Cite

Konoras, I. K. (2023). Penghentian Penyidikan dan Penuntutan Guna Mewujudkan Keadilan Restoratif. Tumou Tou Law Review, 2(1), 23–29. https://doi.org/10.35801/tourev.v2i1.47565

Issue

Section

Articles