Penghentian Penyidikan dan Penuntutan Guna Mewujudkan Keadilan Restoratif
DOI:
https://doi.org/10.35801/tourev.v2i1.47565Abstract
Penyidikan sebagai tindakan penyidik untuk “mencari dan mengumpulkan bukti” serta “menemukan tersangkanya”, dan Penuntutan oleh Penuntut umum untuk “melimpahkan perkara ke pengadilan” adalah rangkaian atau proses awal yang berpotensi seorang menjadi tersangka dan terpidana. Hukum acara pidana dengan tugas, fungsi, dan kewenangan penyidikan dan penuntutan mewajibkan proses atau tahapan dilaksanakan. Namun, dinamika baru dalam hukum untuk mewujudkan keadilan restoratif (restorative justice) melalui mediasi penal, memungkinkan tindakan penyidikan dan penuntutan dihentikan demi hukum. Mediasi penal dengan penyelesaian perkara diluar pengadilan pada dasarnya adalah bentuk penguatan masyarakat sipil, sedangkan tindakan penyidikan dan penuntutan adalah tindakan yang dilakukan oleh penegak hukum atas nama negara. Penyidik maupun penuntut umum adalah personifikasi negara dengan kekuasaan dan kewenangannya yang besar dan tunggal.