Meletakkan Realisme Hukum Sebagai Pendekatan Dalam Judicial Reasoning Melalui Pedoman Pemidanaan
DOI:
https://doi.org/10.35801/tourev.v2i2.57565Abstract
Kebebasan Hakim diwujudkan dengan adanya keterbukaan dan obyektifitas dalam setiap tahapan penyelesaian perkara termasuk penyelesaian perkara pidana. Hakim memiliki kebebasan dalam memeriksa serta memutus perkara yang diajukan kepadanya. Penelitian hukum ini merupakan jenis penelitian hukum (legal research) termasuk ke dalam penelitian hukum normatif (normative law research) yang menggunakan beberapa pendekatan yaitu pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan sejarah (historical approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perkara pidana, penentuan salah atau tidaknya Terdakwa sepenuhnya diserahkan pada pandangannya ataupun juga keyakinan Hakim yang bersangkutan. Meskipun demikian, dalam banyak perkara khususnya perkara pidana, pertimbangan-pertimbangan dalam menjatuhkan putusan pemidanaan tidak benar-benar dapat dipertanggungjawabkan judicial reasoning-nya dan bahkan dalam banyak kasus justru sering terlihat subyektifitasnya. Oleh karena itu, Hakim harus benar-benar menggunakan pendekatan realisme hukum dalam judicial reasoning-nya yang kemudian diwujudkan melalui pedoman pemidanaan. Sejalan dengan hal itu, penelitian ini berusaha untuk menganalisis pedoman pemidanaan dalam sudut pandang realisme hukum.