Transformasi Hukum Waris Adat Batak Toba dalam Konteks Kesetaraan Gender
DOI:
https://doi.org/10.35801/tourev.v2i2.57566Abstract
Penelitian ini mengkaji hubungan antara hukum nasional Indonesia dan keberagaman hukum adat, dengan fokus pada waris adat Batak Toba. Ditemukan ketidaksetaraan gender yang signifikan dalam pewarisan dan kepemilikan tanah, yang secara tradisional tidak mengakui anak perempuan sebagai ahli waris. Hal ini berdampak serius pada hak-hak anak perempuan dalam masyarakat Batak Toba. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, melibatkan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, literatur, dan informasi relevan lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara tradisional anak perempuan tidak diakui sebagai ahli waris dalam hukum waris adat Batak Toba, terjadi evolusi pandangan yang dipengaruhi oleh regulasi nasional seperti Putusan Mahkamah Agung dan Undang-Undang Perkawinan. Saat ini, anak perempuan mulai diakui haknya untuk memiliki tanah dan menerima warisan, sejalan dengan perkembangan sosial dan hukum. Untuk mengatasi ketidaksetaraan gender dalam hukum waris adat Batak Toba, diperlukan pengembangan solusi hukum dan implementasi kebijakan yang mendukung kesetaraan gender serta perlindungan hak anak perempuan. Pemberdayaan anak perempuan dan dukungan terhadap hak-hak mereka sangat penting untuk mencapai kesetaraan ini.