Ketimpangan Gender dan Perlindungan Hukum bagi Buruh Perempuan: Studi Kasus PT Aice
DOI:
https://doi.org/10.35801/tourev.v3i2.59375Abstract
Pekerja/buruh perempuan kerap kali termarginalkan. Hal ini mengakibatkan tenaga kerja perempuan mengalami berbagai tindakan pelanggaran terhadap haknya. Pada tahun 2017, PT. AICE dilaporkan atas pelanggaran hak pekerja/buruh perempuannya, pelanggaran tersebut dimulai dari diskriminasi hingga overwork pada beberapa tenaga kerjanya yang sedang dalam masa kehamilan yang pada akhirnya mengakibatkan keguguran. Pelanggaran hak-hak perlindungan serta pembatasan akses kepada posisi yang lebih baik bagi para pekerja/buruh perempuan menjadi contoh konkret dampak dari ketimpangan gender tersebut. Sehingga diperlukannya suatu regulasi sebagai jaminan atas pemenuhan perlindungan hak-hak para pekerja/buruh perempuan. Melalui metode penelitian yuridis normatif, penelitian ini mencoba menjelaskan bahwa substansi tentang tenaga kerja perempuan dalam UU Ketenagakerjaan dan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) merupakan sebuah langkah awal yang perlu diapresiasi bagi Pemerintah Indonesia sebagai upaya dalam melindungi hak-hak esensial bagi para pekerja/buruh perempuan.
Kata Kunci: Buruh; Perempuan; Ketimpangan; Perlindungan hak.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Selma Dwi Amalia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.



