Ketimpangan Gender dan Perlindungan Hukum bagi Buruh Perempuan: Studi Kasus PT Aice

Authors

  • Selma Dwi Amalia Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.35801/tourev.v3i2.59375

Abstract

Pekerja/buruh perempuan kerap kali termarginalkan. Hal ini mengakibatkan tenaga kerja perempuan mengalami berbagai tindakan pelanggaran terhadap haknya. Pada tahun 2017, PT. AICE dilaporkan atas pelanggaran hak pekerja/buruh perempuannya, pelanggaran tersebut dimulai dari diskriminasi hingga overwork pada beberapa tenaga kerjanya yang sedang dalam masa kehamilan yang pada akhirnya mengakibatkan keguguran. Pelanggaran hak-hak perlindungan serta pembatasan akses kepada posisi yang lebih baik bagi para pekerja/buruh perempuan menjadi contoh konkret dampak dari ketimpangan gender tersebut. Sehingga diperlukannya suatu regulasi sebagai jaminan atas pemenuhan perlindungan hak-hak para pekerja/buruh perempuan. Melalui metode penelitian yuridis normatif, penelitian ini mencoba menjelaskan bahwa substansi tentang tenaga kerja perempuan dalam UU Ketenagakerjaan dan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) merupakan sebuah langkah awal yang perlu diapresiasi bagi Pemerintah Indonesia sebagai upaya dalam melindungi hak-hak esensial bagi para pekerja/buruh perempuan.

Kata Kunci: Buruh; Perempuan; Ketimpangan; Perlindungan hak.

Downloads

Published

2025-04-24

How to Cite

Amalia, S. D. (2025). Ketimpangan Gender dan Perlindungan Hukum bagi Buruh Perempuan: Studi Kasus PT Aice. Tumou Tou Law Review, 3(2), 76–86. https://doi.org/10.35801/tourev.v3i2.59375

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)