PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA PADA MALAM HARI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja bagi para pekerja dalam UU Nomor 1 Tahun 1970 dan bagaimana perlindungan hukum terhadap pekerja pada malam hari ditinjau dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi para pekerja diatur dalam: Pasal 86 dan Pasal 87 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Undang Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja; Undang Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. 2. Pengaturan mengenai perlindungan hukum terhadap pekerja/buruh yang bekerja malam hari khususnya perempuan diatur dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang merupakan aturan dasar bagi pengusaha yang akan mempekerjakan pekerja/buruh perempuan pada malam hari. Selain itu juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan KEPMENAKERTRANS Nomor : KEP.224/MEN/2003 tentang Kewajiban Pengusaha Yang Mempekerjakan Pekerja/Buruh Perempuan Antara Pukul 23.00 sampai dengan 07.00 yang merupakan ketentuan pelaksanaan dari Pasal 76 ayat (3) dan (4) UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ketiga aturan tersebut pada dasarnya mengarah pada perlindungan hukum khususnya kepada pekerja/buruh perempuan yang bekerja malam hari, akan tetapi ketiga aturan diatas secara operasional belum efektif sebab didalamnya belum terdapat aturan mengenai sanksi yang dikenakan bila terjadi suatu pelanggaran dalam melaksanakan aturan-aturan tersebut.
Kata kunci: Pekerja, malam hari, Undang-Undang.