MODEL PENATAAN BANGUNAN DAN LINGKUNGAN KAWASAN PUSAT KOTA TUMPAAN KABUPATEN MINAHASA SELATAN.

Authors

  • Hendrik S. Suriandjo

DOI:

https://doi.org/10.35793/daseng.v6i1.16829

Abstract

Tumpaan adalah bagian dari Kota Amurang yang merupakan sub urban dari kota baru yang cukup maju dan pesat perkembangannya sejak dimekarkan dari Minahasa Induk pada tahun 2005  dan dimekarkan lagi menjadi Minahasa Tenggara dan Minahasa Selatan melalui uu no. Tahun 2007. Pertumbuhan fisik yang sangat cepat dari beberapa kawasan di lingkungan kota yang berkembang kurang tertib, tidak selaras dan serasi dengan lingkungannya, sehingga kawasan tersebut menjadi tidak produktif. Dengan pola yang berkembang seperti itu memerlukan pengaturan lebih khusus terutama dari segi panduan dan arahan tata bangunan dan lingkungannya terutama juga pada daerah pesisirnya, sehingga dapat terciptanya kualitas lingkungan yang baik dan juga dapat memberikan arahan terhadap pemanfaatan lahan sesuai dengan Tata Ruang yang berlaku.

Mengingat kecenderungan pertumbuhan fisik secara cepat terjadi di daerah perkotaan/urban, maka prioritas penangan/penataan yang dikhususkan pada daerah yang padat dengan menggariskan pada : Pusat Kawasan yang Padat , Pusat Perdagangan, Pusat Permukiman campuran dan Pusat Kawasan yang koindisi Geografisnya perlu perhatian (daerah perbukitan, pesisir pantai (coastal area) dan daerah jalur ring road/tol)

Di satu sisi, atas pertimbangan makin tingginya harga tanah di perkotaan, optimalisasi pemanfaatan lahan untuk pembangunan perumahan dan permukiman menjadi hal yang tak terelakkan. Di sisi lain, potensi masyarakat yang kurang mampu untuk memmiliki rumah pribadi cenderung makin menurun. Di perkotaan banyak masyarakat bermukim di kawasan yang padat, meskipun berkondisi kumuh, kurang sehat (menurut data terakhir proporsi pemanfaatan pemukiman di pesisir dan perkotaan sudah berbandin sama pada posisi 50%. Hal ini terjadi karena pola pembangunan yang cenderung berkembang di area pesisir dan juga agar tetap dengan lokasi tempat bekerja (yang umumnya di pusat kota) tak jarang mereka tinggal di rumah sewa dengan kondisi permukiman seperti tersebut di atas.

Kajian ini dibuat untuk meningkatkan pemanfaatan ruang kota yang terkendali, suatu produk tata ruang kota harus dilengkapi dengan Panduan Penataan Bangunan dan Lingkungannya dengan mengakomodasi kegiatan-kegiatan sosial, ekonomi, budaya, memiliki citra fisik maupun non fisik yang kuat, keindahan visual serta terencana dan terancang secara terpadu. Hal tersebut sebagai bagian dari pemenuhan terhadap Persyaratan Tata Bangunan seperti tersirat dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (pasal 9).

                                     

Kata Kunci : Pertumbuhan Fisik, Pemanfaatan Ruang, Panduan Penataan Bangunan dan Lingkungan

Downloads

Published

2017-07-31